Bos KoinWorks ditahan, diduga manipulasi kredit Rp600 miliar
Kamis, 07 Mei 2026

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan dan menahan tiga orang pimpinan KoinWorks, fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending yang dirintis sejak 2016.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan ketiganya telah digeledah dan ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), melalui fintech KoinWorks.
“Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap tiga tersangka,” kata Dapot, saat memberikan keterangan kepada media pada Rabu (7/5) kemarin.
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
Adapun modus operandi dari tiga orang tersangka ini, kata Dapot, yaitu perbuatan melawan hukum dengan cara menyalurkan kredit dari bank ke sejumlah nasabah, dengan memanipulasi jaminan invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi.
“Sehingga dilakukan pencairan kredit sebesar Rp600 miliar,” imbuhnya.
Namun Dapot menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan, yang membuka kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk dari pihak bank penyalur kredit.
Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari sejak Rabu (6/5) di rumah tahanan Cipinang dan Salemba.
Berdasarkan foto unggahan resmi dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, tersangka berinisial BH dalam kasus ini mengarah pada Benedicto Haryono yang merupakan salah satu pendiri KoinWorks. (KR)