Hakim Amerika batalkan tarif global 10% Trump

Jumat, 08 Mei 2026

image

JAKARTA - Pengadilan Federal Amerika Serikat kembali memukul agenda ekonomi Presiden Donald Trump setelah memutuskan tarif global 10% yang diberlakukan pemerintahannya melanggar hukum.

Seperti dikutip Bloomberg, majelis tiga hakim di US Court of International Trade Manhattan pada Kamis mengabulkan gugatan sejumlah pelaku usaha kecil dan lebih dari 20 negara bagian yang mayoritas dipimpin Partai Demokrat untuk membatalkan tarif tersebut.

Trump memberlakukan bea masuk itu pada Februari melalui Section 122 Trade Act 1974, aturan yang belum pernah digunakan sebelumnya.

Namun, pengadilan untuk sementara hanya melarang pemerintah menerapkan tarif terhadap dua perusahaan penggugat dan negara bagian Washington. Panel hakim menegaskan putusan itu bukan “perintah universal” yang berlaku untuk seluruh importir di AS.

Majelis hakim menilai negara-negara bagian lain yang ikut menggugat tidak memiliki kedudukan hukum langsung karena bukan importir utama. Mereka hanya mengklaim terdampak kenaikan harga barang akibat biaya tarif yang dibebankan perusahaan kepada konsumen.

Putusan tersebut menambah tekanan terhadap strategi tarif Trump yang berulang kali berbenturan dengan sistem hukum AS.

Sebelumnya, Mahkamah Agung AS pada 20 Februari juga membatalkan tarif lain yang diterapkan Trump melalui International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), dengan alasan presiden melampaui kewenangannya.

Keputusan Mahkamah Agung itu memicu tuntutan pengembalian dana hampir US$170 miliar dari importir yang telah membayar tarif.

Dalam putusan terbaru, mayoritas hakim menolak argumen pemerintah yang menyebut “defisit neraca pembayaran” sebagai istilah yang fleksibel.

Pengadilan menyatakan proklamasi Trump gagal membuktikan adanya defisit neraca pembayaran sebagaimana dimaksud dalam undang-undang 1974 dan justru menggantinya dengan dalih defisit perdagangan serta transaksi berjalan.

Trump sebelumnya berdalih tarif diperlukan karena AS menghadapi defisit perdagangan yang “besar dan serius”. Ia juga menyinggung arus keluar pendapatan investasi warga AS di luar negeri sebagai tanda memburuknya posisi pembayaran internasional Amerika.

Section 122 memberi kewenangan presiden mengenakan tarif hingga 15% selama maksimal 150 hari tanpa penyelidikan federal terlebih dahulu. Trump bahkan sempat menyatakan ingin menaikkan tarif dari 10% menjadi 15%.

Meski demikian, para penggugat menilai aturan tersebut sudah tidak relevan sejak AS meninggalkan standar emas puluhan tahun lalu. Mereka menuduh Trump secara keliru menyamakan defisit perdagangan dengan defisit neraca pembayaran demi membenarkan penggunaan aturan tersebut.(DH)

Negara-negara bagian penggugat juga menilai kebijakan tarif Trump diskriminatif karena mengecualikan sejumlah produk dari Kanada, Meksiko, Costa Rica, Republik Dominika, El Salvador, Guatemala, Honduras, dan Nikaragua.

Departemen Kehakiman AS masih berpeluang mengajukan banding ke US Court of Appeals for the Federal Circuit, pengadilan yang sebelumnya juga memutuskan melawan pemerintahan Trump dalam sengketa tarif terdahulu.

Sementara itu, hakim perdagangan AS Richard Eaton tengah mengawasi proses besar pengembalian dana tarif IEEPA dan meminta Customs and Border Protection memberikan laporan rutin terkait mekanisme refund otomatis bagi para importir.(DH)