Kasus kredit fiktif Rp1,3 triliun, Bos Sritex divonis 14 tahun penjara

Jumat, 08 Mei 2026

image

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, dalam kasus korupsi fasilitas kredit yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.

Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan Iwan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam sidang putusan di Semarang, Rabu (6/5).

“Majelis menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang,” ujar Rommel di persidangan, mengutip dari Kontan.co.id.

Selain hukuman penjara, hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 90 hari kurungan.Iwan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp677 miliar, dengan ancaman tambahan enam tahun penjara jika tidak dibayarkan.Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 16 tahun penjara.Baik jaksa maupun pihak terdakwa masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut Iwan terbukti mengajukan kredit ke tiga bank pembangunan daerah menggunakan laporan keuangan PT Sritex periode 2017–2019 yang telah dimanipulasi.Pengajuan kredit dilakukan dengan alasan pembayaran tagihan pemasok perusahaan.Namun, invoice yang dipakai untuk pencairan kredit justru dibuat sendiri oleh PT Sritex. Dana kredit yang masuk ke rekening pemasok kemudian ditarik kembali ke rekening perusahaan melalui akun Toko Wijaya.“Pencairan pinjaman tidak sesuai peruntukan dan invois yang dipakai untuk pencairan dibuat sendiri oleh PT Sritex,” kata hakim.Majelis juga menilai Iwan bersama Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dan Direktur Keuangan Alan Moran Saverino merekayasa proses pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).Dalam perkara TPPU, dana hasil pencairan kredit disebut dialihkan dan ditransfer tidak sesuai tujuan awal.Dana itu kemudian dikembalikan ke kas perusahaan, dicampur dengan pemasukan legal, lalu digunakan untuk membeli aset seperti tanah, sawah, bangunan, dan properti, serta membayar utang perusahaan.Hakim menilai tindakan tersebut dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan nama besar Sritex untuk memperoleh fasilitas kredit dari bank daerah yang bersumber dari dana pemerintah daerah.Majelis menyatakan perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara dan bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).Sikap terdakwa selama persidangan turut menjadi pertimbangan yang memberatkan hukuman.“Terdakwa tidak merasa bersalah, tidak mengakui perbuatannya, dan kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar,” ujar hakim. (DK)