OJK akan revisi RBB, bank wajib danai program pemerintah?
Jumat, 08 Mei 2026

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merevisi aturan mengenai Rencana Bisnis Bank (RBB) untuk meningkatkan tata kelola penyaluran kredit, termasuk dalam mendanai program prioritas pemerintah.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan revisi itu ditargetkan rampung dan akan diterbitkan pada kuartal ketiga tahun ini.
“Revisi aturan di RBB ini terkait dengan penyaluran kredit. Terutama ... ditujukan supaya bank itu punya perencanaan yang terarah, terukur, dan berkelanjutan,” jelas Friderica, dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada Kamis (7/5).
Dalam kesempatan yang sama, Friderica menegaskan bahwa revisi RBB tidak mewajibkan bank untuk menyalurkan kredit kepada program prioritas pemerintah, termasuk program perumahan rakyat.
Ia menekankan bahwa program tersebut memang bisa dimanfaatkan oleh bank dalam menyalurkan kredit. Namun dalam penyaluran, kata Friderica, bank tetap harus memprioritaskan manajemen risiko dan tata kelola yang matang.
“Ini tidak ada yang bersifat mandatori,” ungkap Friderica. “Bank tetap memiliki keleluasaan dalam menerapkan strategi penyaluran kreditnya sesuai dengan risk appetite dan juga risk tolerance masing-masing,” imbuhnya.
Menurut data OJK, kredit perbankan tumbuh 9,49% secara tahunan menjadi Rp8.659 triliun pada Maret 2026. Pertumbuhan ini lebih tinggi dari bulan sebelumnya yang berada di level 9,37% secara tahunan.
Kredit untuk kebutuhan investasi tumbuh paling pesat, mencapai 20,8% secara tahunan. Sementara dari sisi debitur, penyaluran terbesar dilakukan kepada nasabah dari segmen korporasi. (KR)