Pemerintah batasi potongan ojol 8%, berlaku Juni 2026
Jumat, 08 Mei 2026

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan kebijakan pemotongan maksimal 8% oleh aplikator ojek online mulai berlaku pada Juni 2026.
Kemnaker segera memanggil sejumlah perusahaan aplikasi guna membahas pelaksanaan aturan tersebut untuk mempercepat implementasi, .
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur pembagian pendapatan pengemudi ojol.
Dalam beleid tersebut ditegaskan sedikitnya 92% pendapatan harus diterima pengemudi. “Mudah-mudahan Juni (bisa diterapkan),” ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor usai menghadiri Penganugerahan Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan 2025 di Gedung BP Jamsostek, seperti dikutip CNNIndonesia (8/5)
Afriansyah mengatakan pemerintah akan segera memanggil para aplikator untuk mendengar masukan sebelum aturan diterapkan secara penuh.
Menurut dia, langkah itu dilakukan agar kebijakan berjalan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Ini akan segera kita panggil, karena Perpres-nya ini sendiri kan baru keluar kemarin dan insya Allah kita akan sesuai dengan arahan Presiden, 8% pemotongan,” katanya.
Ia menyebut hingga kini belum ada aplikator yang menyampaikan keberatan secara terbuka kepada Kemnaker. Meski begitu, komunikasi dengan sejumlah perusahaan aplikasi besar terus dilakukan untuk memastikan kesiapan pelaksanaan aturan baru tersebut.
“Ini dalam proses, kami sedang melakukan komunikasi dengan pihak aplikator besar, ya. Tapi mereka sudah tahu, akan segera kami panggil,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto pertama kali menyampaikan rencana pembatasan potongan aplikator di bawah 10% saat pidato Hari Buruh pada 1 Mei 2026.
Kebijakan itu kemudian diperkuat melalui Perpres yang terbit pada awal pekan ini.(DH)