Purbaya pastikan tak ada Tax Amnesty lagi di Indonesia
Senin, 11 Mei 2026

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tidak akan ada lagi program Tax Amnesty, yang memberikan ampunan bagi pengemplang pajak.
Program yang sempat digelar 2 kali pada era pemerintahan Joko Widodo itu, menurut Purbaya justru membahayakan Kementerian Keuangan, terutama pegawai pajak.
“Nanti ada pemeriksaan betul tidak ini, betul tidak itu. Sehingga orang-orang kami diperiksa terus oleh kejaksaan, sampai sekarang ada yang diperiksa gara-gara Tax Amnesty sebelumnya,” ungkap Purbaya, dalam konferensi pers di kantornya Senin (11/5).
Selain itu, Purbaya mengaku program Tax Amnesty justru menimbulkan kerentanan untuk pegawai pajak. Salah satunya membuat pegawai pajak rentan disogok, hingga dituntut lewat jalur hukum.
“Sehingga saya melihat kasihan orang-orang itu. Daripada begitu, ya sudah jalankan saja prosedur pajak yang betul,” jelas Purbaya.
“Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan Tax Amnesty,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Purbaya meminta para pengemplang pajak yang menempatkan dananya di luar negeri, demi menghindari pajak di Indonesia. Ia juga memberi tenggat bagi mereka sekitar 6 bulan mendatang, sebelum terlambat membawa pulang kekayaan mereka di luar negeri.
“Jadi yang punya modal di luar cepat-cepat masuk ke sini. Kalau enggak, enggak bisa masuk,” tegasnya.
Menurut data yang dihimpun IDNFinancials.com, pemerintah Indonesia pernah menggelar program Tax Amnesty 2016-2017 (Jilid I) dan 1 Januari - 30 Juni 2022 (Jilid II). Saat itu posisi Menkeu dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati. (KR)