Biaya administrasi tinggi, Indonesia revisi aturan E-commerce
Senin, 11 Mei 2026

JAKARTA - Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 untuk memperbaiki ekosistem perdagangan elektronik (e-commerce) dan marketplace di Tanah Air.
Langkah ini dilakukan menyusul keluhan dari sejumlah pelaku usaha kecil terkait tingginya biaya administrasi dan logistik yang dibebankan oleh platform digital.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan revisi aturan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum dapat dipublikasikan secara rinci, mengutip dari Antara.
“Kami sedang menyiapkan revisi terkait regulasi ekosistem e-commerce. Namun detailnya belum bisa disampaikan karena masih dalam pembahasan,” ujarnya di Jakarta, Minggu.
Saat ini, perdagangan digital di Indonesia diatur melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang mencakup perizinan usaha, periklanan, serta pembinaan dan pengawasan bisnis perdagangan elektronik.
Budi menjelaskan, revisi aturan ini bertujuan memperkuat perlindungan terhadap produk lokal, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), meningkatkan perlindungan konsumen, serta mendorong promosi produk dalam negeri di platform e-commerce.
Pemerintah juga melibatkan berbagai pihak, mulai dari pelaku usaha, pemilik platform, hingga penjual dalam proses pembahasan revisi tersebut.
“Kami ingin memastikan ekosistem ini saling menguntungkan, sehingga platform dan penjual dapat berjalan beriringan dengan kewajiban masing-masing,” katanya. (DK)