DJP kerap meresahkan, Purbaya ambil alih wewenang umumkan pajak
Senin, 11 Mei 2026

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengambil alih seluruh wewenang untuk mengumumkan kebijakan terkait pajak, setelah menilai sejumlah pernyataan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kerap memicu keresahan di kalangan dunia usaha.
Purbaya mengatakan ke depan hanya ia yang boleh mengumumkan kebijakan terkait pajak kepada publik.
“Sudah berkali-kali ini DJP mengeluarkan beberapa pengumuman yang agak meresahkan. Ada pajak tol, pajak ini, pajak itu,” kata Purbaya, dalam konferensi pers di kantornya pada Senin (11/5).
Setelah pengambilalihan wewenang ini, DJP hanya akan bertugas sebagai pelaksana kebijakan pemerintah. “Jadi nanti ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan Dirjen pajak lagi,” imbuhnya.
Menurut Purbaya, langkah ini sekaligus bertujuan menghilangkan simpang siur informasi yang kerap muncul, setelah wacana perpajakan dilempar kepada publik dan mengganggu iklim dunia usaha.
Purbaya menegaskan pemerintah tidak ingin kebijakan perpajakan justru mengganggu iklim usaha di dalam negeri, sehingga DJP menjaga kepastian hukum bagi wajib pajak agar reformasi pajak tetap berjalan.
Selain itu, jelas Purbaya, seluruh publikasi kebijakan terkait pajak nantinya akan lebih dulu diperiksa oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sebelum diumumkan ke publik.
Dalam kesempatan yang sama, Purbaya juga memastikan pemerintah tidak akan lagi mengadakan program Tax Amnesty, seperti yang pernah digelar pada era pemerintahan Joko Widodo.
Keputusan ini, kata Purbaya sebagaimana disampaikan IDNFinancials.com sebelumnya, karena program Tax Amnesty menimbulkan kerentanan bagi Kemenkeu dan utamanya pegawai pajak. (KR)