Danantara percepat proyek waste-to-energy di enam wilayah

Selasa, 12 Mei 2026

image

JAKARTA — Badan pengelola investasi Indonesia, Danantara, melalui PT Danantara Investment Management pada Senin menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi atau waste-to-energy (WtE) di enam wilayah.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan proyek tersebut akan dikembangkan di Lampung, Serang, Medan, Semarang, Bogor-Depok, dan Bekasi, mengutip dari Antara.

Menurut Zulkifli, kerja sama itu mencerminkan komitmen bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Danantara dalam mempercepat penanganan persoalan sampah perkotaan yang semakin mendesak.

Ia menjelaskan, proyek WtE diprioritaskan untuk daerah yang menghasilkan lebih dari 1.000 ton sampah per hari. 

Pemerintah menargetkan pembangunan fasilitas serupa di 25 lokasi yang mencakup 62 kabupaten dan kota yang tengah menghadapi kondisi darurat sampah.

Zulkifli menegaskan, persoalan sampah harus segera diatasi karena tumpukan limbah telah mencemari tanah, air, dan udara serta mengancam kesehatan masyarakat. 

Bahkan, di beberapa daerah, tinggi gunungan sampah disebut telah mencapai setara gedung 14 hingga 15 lantai.

“ Sampah harus diubah menjadi energi bersih dan listrik, tanpa bau serta tanpa racun,” ujarnya.

Pemerintah menargetkan proyek-proyek tersebut selesai secara bertahap dalam tiga tahun ke depan. 

Sekitar separuh proyek diharapkan rampung pada 2027, sementara sisanya ditargetkan selesai paling lambat Mei 2028.

Chief Investment Officer Danantara, Pandu Sjahrir, mengatakan percepatan proyek membutuhkan dukungan pemerintah daerah dan masyarakat karena persoalan sampah kini semakin serius di banyak wilayah.

Ia menambahkan, kebutuhan pendanaan untuk proyek pengelolaan sampah tersebut diperkirakan dapat mencapai US$5 miliar. 

Danantara juga terus memantau perkembangan proyek bersama pemerintah agar target penyelesaian dapat tercapai.

Sebagai dasar percepatan proyek, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang pengembangan pengelolaan sampah berbasis WtE.

Danantara memulai proses tender proyek pada November 2025 dan telah menetapkan pemenang untuk tiga lokasi, yakni Denpasar Raya, Kota Bekasi, dan Bogor Raya pada awal Maret 2026. 

Dokumen kerja sama untuk ketiga proyek itu ditandatangani pada 21 April, disusul penandatanganan MoU terpisah dengan Pemerintah Provinsi Jakarta pada 4 Mei. (DK)