AS mulai bayar refund tarif Trump senilai US$35,5 miliar
Rabu, 13 Mei 2026

NEW YORK - Pemerintahan Presiden Donald Trump tengah memproses pengembalian tarif impor lebih dari US$35,5 miliar kepada importir yang berhasil mengajukan klaim refund setelah Mahkamah Agung AS menyatakan kebijakan tarif andalan Trump melanggar hukum, berdasarkan dokumen pengadilan terbaru.
Pembayaran dilakukan melalui portal daring pemerintah baru dan mencakup bunga atas bea masuk yang telah dibayar untuk lebih dari 8 juta entri impor, kata Brandon Lord, Direktur Eksekutif Program Perdagangan di Office of Trade milik Customs and Border Protection (CBP).
Hingga 11 Mei, sistem pengajuan klaim bernama Consolidated Administration and Processing of Entries (CAPE) telah memverifikasi hampir 87.000 deklarasi dari total sekitar 126.000 pengajuan yang diterima sejak diluncurkan pada 20 April, mengutip dari Bloomberg.
Verifikasi tersebut membuka jalan bagi Departemen Keuangan AS untuk mulai mencairkan pembayaran kepada importir.
Gelombang pengajuan refund muncul setelah Mahkamah Agung AS pada 20 Februari memutuskan Trump tidak sah menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) untuk mengenakan tarif impor.
Putusan 6-3 itu tidak membahas mekanisme pengembalian dana sehingga prosesnya diserahkan ke pengadilan tingkat bawah.
Sejauh ini, lebih dari 8,3 juta entri impor yang diterima telah diproses ulang untuk menghapus tarif berbasis IEEPA.
Namun, sekitar 1.880 refund gabungan masih tertahan karena importir belum menyerahkan informasi rekening bank kepada pemerintah.
CBP sebelumnya menyebut tahap awal program refund belum dapat mencakup lebih dari sepertiga total entri impor terkait karena sebagian kasus memiliki kondisi yang lebih kompleks. Jadwal tahap berikutnya juga belum diumumkan.
Meski demikian, sebagian importir mulai menerima pembayaran refund sejak awal pekan lalu, lebih cepat dari perkiraan sebelumnya. (DK)