China protes soal repriatiasi devisa, apa kata Purbaya?
Kamis, 14 Mei 2026

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons protes kamar dagang China terkait iklim investasi di Indonesia. Pemerintah menegaskan kebijakan yang dipersoalkan investor China tetap mengutamakan kepentingan nasional tanpa mengorbankan stabilitas investasi.
Sorotan utama investor China tertuju pada rencana kebijakan retensi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Aturan baru itu mewajibkan eksportir menempatkan 50% dana hasil ekspor di bank milik negara Indonesia selama minimal satu tahun.
Pelaku usaha China menilai kebijakan tersebut dapat mengganggu likuiditas perusahaan dan meningkatkan ketidakpastian bisnis di sektor sumber daya alam. Namun, Purbaya menegaskan pemerintah telah menyiapkan sejumlah pengecualian agar dunia usaha tetap memiliki ruang likuiditas yang memadai.
"Kalau perusahaan nanti yang tidak pinjam uang di Indonesia terbebas dari DHE SDA ada pengecualin seperti itu. Jadi harusnya China tidak ada masalah," kata Purbaya di Kementerian Keuangan, seperti dikutip Bloombergtechnoz, Selasa (13/5).
Purbaya menjelaskan aturan DHE SDA dirancang fleksibel dan mempertimbangkan kebutuhan pelaku usaha. Kebijakan baru itu dijadwalkan berlaku mulai 1 Juni 2026, meski detail regulasinya hingga kini belum dipublikasikan pemerintah. Selain DHE SDA, investor China juga memprotes kenaikan pajak dan pungutan, termasuk tarif royalti mineral dan bea keluar yang dinilai terus meningkat.
Menanggapi hal tersebut, Purbaya menegaskan pemerintah tetap akan memprioritaskan kepentingan nasional karena sumber daya mineral merupakan aset strategis negara. "Belum dikenakan karena baru rencana. Biar saja tapi kami akan mementingkan kepentingan negara kita," tegasnya.
Purbaya juga menyatakan hubungan investasi Indonesia dan China berjalan dua arah. Menurut dia, pemerintah Indonesia pun telah menyampaikan keluhan terkait praktik bisnis sejumlah perusahaan China yang dinilai tidak sesuai aturan.
"Saya udah komplain ke mereka banyak pengusaha China di sini yang juga melakukan bisnis enggak legal, saya minta dia perbaiki waktu itu, dia janji akan memperingati mereka. Jadi itu dua arah sebetulnya, tidak ada masalah," ujar Purbaya.
Dalam surat yang dikirim kepada Presiden Prabowo Subianto, Kadin China mengungkap sejumlah keberatan terhadap berbagai kebijakan pemerintah Indonesia.
Mereka menyoroti kenaikan royalti mineral, inspeksi pajak yang dinilai makin agresif, hingga denda bernilai puluhan juta dolar AS yang disebut memicu kepanikan di kalangan perusahaan.
“Pajak dan biaya, termasuk royalti sumber daya mineral, telah dinaikkan berulang kali, disertai dengan peningkatan inspeksi pajak dan bahkan denda besar yang mencapai puluhan juta dolar AS, menciptakan kepanikan di kalangan perusahaan,” tulis Kadin China.
Kadin China juga memprotes pemangkasan kuota bijih nikel dalam RKAB yang disebut mencapai lebih dari 70% atau sekitar 30 juta ton produksi. Kondisi itu dinilai mengganggu pengembangan industri hilirisasi, termasuk kendaraan listrik dan baja tahan karat.
Tak hanya itu, investor China menilai penegakan hukum kehutanan di Indonesia terlalu ketat setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan menjatuhkan denda hingga US$180 juta kepada perusahaan investasi China terkait izin kawasan hutan.
“Mereka [pihak berwenang Indonesia] menuduh proyek-proyek pembangkit listrik tenaga air besar yang diinvestasikan dan dibangun oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh China, merusak lahan hutan dan memperburuk banjir, memerintahkan penangguhan pekerjaan dan menjatuhkan sanksi,” ungkap Kadin China.
Keluhan lain mencakup pengawasan visa kerja yang dinilai semakin ketat, rencana pengenaan bea ekspor baru, hingga pengurangan insentif kendaraan listrik dan fasilitas pajak kawasan ekonomi khusus.
Investor China juga menyoroti perubahan formula Harga Patokan Mineral (HPM) bijih nikel yang kini memasukkan unsur kobalt, besi, dan mineral lain dalam perhitungan harga.
“Pemberlakuan kebijakan-kebijakan ini secara tiba-tiba telah menyebabkan lonjakan 200% dalam biaya bijih nikel secara komprehensif,” tulis Kadin China. Mereka menilai kebijakan tersebut meningkatkan biaya produksi, memperbesar kerugian operasional, dan mengganggu rantai industri nikel nasional.
“Hal ini tidak hanya akan sangat merusak proyek-proyek yang ada tetapi juga akan memengaruhi investasi masa depan, ekspor, dan lapangan kerja lebih dari 400.000 orang di sepanjang rantai industri, yang secara serius melemahkan kepercayaan investor global terhadap sektor nikel Indonesia,” papar Kadin China.(DH)