Prabowo pangkas bunga PNM Mekaar dari 24% jadi 8%

Kamis, 14 Mei 2026

image

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memutuskan memangkas bunga kredit super mikro program Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar menjadi 8% dari sebelumnya mencapai 24%.

Keputusan tersebut diumumkan Prabowo saat menghadiri acara Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan pada Selasa (13/5).

“Saya kumpul dengan Menteri Keuangan, Menteri Ekonomi, Danantara saya instruksikan ini keputusan politik saya sudah ambil bahwa bunga untuk Permodalan Nasional Madani, untuk kredit keluarga pra-sejahtera dari 24% kita turunkan harus di bawah 10%, harus di bawah 9%, Danantara bisa? bisa berapa persen? 8%,” kata Prabowo, seperti dikutip Bloombergtechnoz.

Prabowo menilai tidak adil jika masyarakat kecil yang meminjam dana Rp2 juta hingga Rp10 juta justru dibebani bunga jauh lebih tinggi dibanding kredit korporasi. “Bayangkan orang kaya dikasih 9%, orang miskin 24%, ini negara pancasila, apa ngga, saya ngga paham,” ujarnya.

Menurut Prabowo, pemerintah akan terus mengevaluasi kebijakan yang dinilai membebani masyarakat kecil, termasuk memperbaiki sistem pembiayaan ultra mikro agar lebih berpihak pada kelompok pra-sejahtera.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan skema penurunan bunga tersebut nantinya akan dihitung lebih lanjut oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

“Subsidi, cuma digeser sebagian dari KUR ke sana. Mungkin juga bisa tambah, tapi langkah pertama adalah memastikan yang super mikro tadi bisa dapat bunga yang rendah di bawah 9%,” kata Purbaya.

Berdasarkan informasi di situs resmi PNM Mekaar, produk pembiayaan seperti Mekaar dan Mekaar Syariah saat ini masih mengenakan bunga sekitar 25% dengan tenor 25 hingga 50 minggu. Nilai pinjaman yang diberikan berkisar Rp2 juta hingga Rp3 juta.

Di sisi lain, pemerintah juga tengah menyiapkan pengalihan kepemilikan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ke bawah Kementerian Keuangan.

Purbaya memastikan langkah tersebut telah mendapat persetujuan dari Danantara. Dalam proses transisi, pemerintah akan melakukan tukar guling antara PT PNM dan PT Geo Dipa Energi yang saat ini berada di bawah Kementerian Keuangan.

Setelah proses selesai, Geo Dipa Energi akan dialihkan ke Danantara, sementara PNM masuk ke bawah kendali Kementerian Keuangan. Pemerintah menilai langkah tersebut dapat mengurangi beban subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang selama ini mencapai sekitar Rp40 triliun per tahun.

Dengan pengalihan PNM ke Kementerian Keuangan, pemerintah memperkirakan dana subsidi tersebut dapat dialihkan untuk memperluas pembiayaan murah bagi pelaku UMKM dan sektor ultra mikro.

Berdasarkan perhitungan pemerintah, skema baru itu berpotensi menghasilkan dana pembiayaan hingga Rp160 triliun dalam empat tahun ke depan.(DH)