Hadapi 530 ribu kasus scam, OJK libatkan AI dan gandeng Australia
Jumat, 15 Mei 2026

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut praktik penipuan atau scam berkembang menjadi risiko sistemik, seiring lonjakan laporan kasus yang mencapai lebih dari 530 ribu laporan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan scam kini telah berkembang lintas sektor dan lintas negara.
“Oleh karena itu, kerja sama lintas negara bukan lagi pilihan, tetapi menjadi kebutuhan,” kata Dicky dalam sesi Australia-Indonesia Anti-Scam Workshop yang digelar di Jakarta, awal pekan ini.
Dalam workshop yang berlangsung selama tiga hari itu, OJK melibatkan aparat penegak hukum, industri perbankan, hingga operator telekomunikasi.
Dari pihak Australia, OJK menghadirkan perwakilan dari Australian Securities and Investments Commission (ASIC) serta Australian Federal Police.
Menurut OJK, imbuh Dicky, peningkatan kasus scam menjadi sinyal bagi regulator dan industri jasa keuangan untuk memperkuat kapasitas penanganan, koordinasi, serta respons penanganan kasus.
Ia menambahkan bahwa OJK telah mempercepat deteksi penipuan, serta mendorong pemanfaatan kecerdasan Artificial Intelligence (AI), analisis data, dan sistem peringatan dini atau early warning system.
Dari seluruh kasus yang diterima, Indonesia Anti-Scam Centre (ISAC) mencatat 268.989 laporan berasal dari pelaku usaha sektor keuangan. Lembaga yang dibentuk sejak 2024 ini, telah memblokir hampir 1 juta rekening dan mengembalikan dana korban hingga Rp169,3 miliar. (KR)