Danantara ambil alih pengawasan ekspor SDA mulai 2027
Rabu, 20 Mei 2026

JAKARTA - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara akan mulai memberlakukan sistem transaksi ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) melalui satu platform digital pada Januari 2027.
Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, mengatakan kebijakan tersebut disiapkan untuk memperketat tata kelola perdagangan komoditas nasional sekaligus meningkatkan transparansi ekspor SDA Indonesia.
“Mulai Januari 2027, transaksi ini baru akan diberlakukan melalui platform kami. Platform tersebut sudah kami siapkan,” kata Rosan dalam konferensi pers Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Tahun Anggaran 2027, seperti dikutip Bloombergtechnoz (20/5).
Menurut Rosan, platform digital itu merupakan tindak lanjut arahan pemerintah agar transaksi ekspor komoditas dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN). Untuk menjalankan skema tersebut, Danantara telah membentuk entitas baru bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Sebelum implementasi penuh dimulai pada 2027, eksportir diwajibkan melaporkan seluruh transaksi penjualan dan ekspor SDA kepada Danantara mulai Juni hingga Desember 2026.
“Nantinya kami akan melihat apakah nilai yang dicantumkan sudah mencerminkan nilai yang wajar sesuai indeks pasar global,” ujar Rosan.
Ia menegaskan platform tersebut tidak dirancang untuk mengambil margin perusahaan, melainkan memperkuat transparansi perdagangan komoditas dari sisi harga, volume, hingga pengiriman.
Menurut Rosan, langkah itu juga ditujukan untuk menekan praktik underinvoicing dan overpricing yang selama ini dinilai merugikan negara.
“Selama ini, dengan banyaknya underinvoicing dan praktik overpricing, tentu berdampak pada perpajakan, royalti, devisa, bahkan mendistorsi perdagangan secara keseluruhan dari sisi data dan pelaporan,” ujarnya.
Danantara juga akan melakukan evaluasi selama tiga bulan pertama implementasi sebelum memperluas penerapan sistem hingga akhir tahun.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) untuk mengatur tata kelola ekspor komoditas SDA melalui BUMN sebagai bank ekspor tunggal.
“Penjualan hasil SDA, kita mulai dari kelapa sawit, batu bara, besi, kita harus melakukan penjualannya oleh [melalui] BUMN sebagai bank ekspor tunggal,” tegas Prabowo.
Presiden juga menyoroti potensi kebocoran pendapatan negara dari ekspor SDA yang diperkirakan mencapai US$150 miliar per tahun akibat praktik transfer pricing dan pelarian devisa hasil ekspor.
“Bagaimana bisa ada yang menambang di hutan lindung dan tidak ada yang berani menegakkan hukum? Kita perhitungkan, potensi uang yang bisa bocor itu US$150 miliar per tahun,” tegasnya. (DH)