Cegah pelarian devisa, Prabowo wajibkan ekspor SDA lewat BUMN

Rabu, 20 Mei 2026

image

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mewajibkan ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA), melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai eksportir tunggal.

Kebijakan itu disampaikan dalam Sidang Paripurna DPR RI ke-19 tahun sidang 2025-2026, yang digelar pada Rabu (20/5).

Prabowo mengatakan kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola ekspor SDA, sekaligus memperketat pengawasan terhadap Devisa Hasil Ekspor (DHE).

Komoditas yang masuk dalam tahap awal implementasi antara lain minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO), batu bara, dan bijih besi.

“Penjualan semua hasil SDA kita, kita mulai dari minyak CPO, batu bara, dan bijih besi, kita wajibkan penjualan melalui BUMN,” kata Prabowo dalam pidatonya.

Menurut Prabowo, hasil dari setiap ekspor nantinya diteruskan BUMN kepada pengelola komoditas sebagai bagian dari marketing facility. Skema ini diyakini akan memperkuat pengawasan perdagangan komoditas ekspor Indonesia.

Selain itu, Prabowo mengatakan aturan baru ini bertujuan mencegah praktik under invoicing dan pelarian DHE ke luar negeri, serta meningkatkan penerimaan pajak dan hasil SDA.

“Kita tidak mau dibohongi lagi, kita mau tahu persis berapa kekayaan kita yang dijual,” ujar Prabowo.

Berdasarkan materi paparan yang disampaikan dalam sidang, implementasi kebijakan akan berlangsung dalam dua tahap.

Tahap pertama ditargetkan mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, dengan masa transisi pengalihan transaksi ekspor dari perusahaan kepada BUMN.

Selanjutnya, mulai 1 September 2026 transaksi perdagangan ekspor-impor antara pembeli luar negeri dan penjual di dalam negeri dilakukan sepenuhnya melalui BUMN.

Prabowo mengatakan kebijakan serupa telah diterapkan sejumlah negara produsen komoditas seperti Arab Saudi, Qatar, Rusia, Kuwait, Ghana, hingga Malaysia.

“Ini kebijakan akal sehat. Sumber daya alam milik kita,” kata Prabowo. (KR)