Airlangga pastikan ekspor SDA tetap lewat perusahaan eksisting
Jumat, 22 Mei 2026
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan implementasi aturan baru dalam ekspor Sumber Daya Alam (SDA), tidak mengubah mekanisme pasar yang selama ini berjalan.
Hal ini disampaikan oleh Airlangga usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, pada Kamis (21/5).
Airlangga mengatakan ekspor Crude Palm Oil (CPO), batu bara, dan ferro-alloy tetap dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang selama ini beroperasi di sektor tersebut.
“Tidak perlu khawatir, karena seluruhnya ekspor masih dilakukan oleh perusahaan di sektor eksisting dan dalam ekspor itu langsung ada pelaporan kepada Danantara,” ujar Airlangga.
Ia menambahkan bahwa pemerintah juga tengah memfinalisasi berbagai instrumen dan regulasi, terkait implementasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan tata kelola ekspor komoditas strategis, yang akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Beberapa di antaranya mencakup aturan regulasi dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, hingga Bank Indonesia, agar implementasi kebijakan berjalan optimal serta memberi kepastian kepada pelaku usaha dan investor.
Airlangga menambahkan, pemerintah juga akan mengadakan sosialisasi kepada asosiasi pelaku usaha sebelum implementasi kebijakan baru mulai berlaku. Sosialisasi ini juga diharapkan menyerap masukan dari pelaku usaha, untuk penyempurnaan kebijakan.
“Dalam tiga bulan nanti kita fine-tune sistemnya,” ujar Airlangga.
Dalam keterangan terpisah, CEO Danantara Rosan Roeslani mengatakan pihaknya telah membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), entitas yang mengawasi ekspor komoditas strategis dari Indonesia.
Seperti disampaikan IDNFinancials.com, pembentukan entitas dan aturan baru ini disebut sebagai upaya mengantisipasi kebocoran devisa yang akibat praktik underinvoicing oleh eksportir.
Sebagai catatan, istilah underinvoicing merujuk praktik pelaporan nilai barang dalam faktur lebih rendah dari harga transaksi sebenarnya.
“Ini inline dengan prinsip OECD, di mana kita ingin menjunjung tinggi governance, transparency, dan accountability sehingga tidak ada lagi potensi uang gelap,” ujar Rosan saat memberi keterangan kepada media pada Rabu (20/5) di DPR.
Setelah penerapan aturan tuntas pada fase pertama, Danantara disebut akan menjadi pembeli tunggal bagi komoditas strategis Indonesia yang akan diekspor ke luar negeri. (KR)