OJK: Perbankan RI tetap kuat di tengah tekanan global dan valas

Jumat, 22 Mei 2026

image

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terus mencermati perkembangan ekonomi global yang masih dibayangi gejolak geopolitik, kenaikan harga minyak, serta penguatan indeks dolar AS yang meningkatkan volatilitas di pasar keuangan dunia.

“Di tengah kondisi demikian, fundamental perekonomian Indonesia dinilai tetap resilien ditopang inflasi yang terkendali serta momentum pertumbuhan ekonomi domestik yang cukup tinggi,” demikian pernyataan OJK, dalam siaran pers, Jumat (22/5).

OJK juga menegaskan terus melakukan pemantauan intensif terhadap kinerja industri perbankan, termasuk tren Dana Pihak Ketiga (DPK) berdasarkan denominasi valuta.

Pada April 2026, DPK tercatat tumbuh 11,39% secara tahunan (yoy), dengan dominasi DPK rupiah yang tumbuh 11,49%.

Pertumbuhan tersebut ditopang oleh giro yang naik 23,25%, tabungan 7,88%, dan deposito 6,91%.

Sementara itu, DPK valas juga tumbuh 10,87% yoy, dengan kenaikan tertinggi pada tabungan dan deposito valas.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan peningkatan porsi dana valas masih dalam batas wajar.

“Sejak awal 2026, kami melihat bahwa memang terdapat peningkatan porsi DPK valas terhadap DPK total. Namun demikian, peningkatan tersebut masih tergolong wajar sehingga porsi DPK valas relatif stabil di kisaran 15–16%,” ujarnya.

Ia menambahkan, kenaikan terutama terjadi pada deposito valas yang dipengaruhi suku bunga kompetitif yang ditawarkan bank besar sebagai insentif bagi eksportir.

OJK juga menegaskan likuiditas perbankan tetap memadai.

Pada April 2026, Loan to Deposit Ratio (LDR) tercatat 86,88%, sementara rasio alat likuid terhadap kewajiban (AL/NCD dan AL/DPK) masing-masing berada di 111,13% dan 25,39%, jauh di atas ambang batas.

Selain itu, rasio Posisi Devisa Neto (PDN) perbankan yang tetap jauh di bawah batas maksimum 20% menunjukkan risiko nilai tukar masih terkendali.

“Dengan demikian, dampak langsung pelemahan rupiah terhadap stabilitas perbankan relatif terbatas,” kata OJK.

Meski demikian, OJK tetap mewaspadai dampak lanjutan atau second round impact dari tekanan global, termasuk potensi imported inflation dan kenaikan biaya produksi akibat harga minyak dunia.

OJK menegaskan akan terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan Bank Indonesia, LPS, dan Kementerian Keuangan dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. (DK)