Alasan Danantara tak kunjung sampaikan laporan keuangan
Jumat, 22 Mei 2026
JAKARTA – Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, entitas bentukan Prabowo Subianto pada awal 2025, menyampaikan beberapa hal yang menyebabkan rilis laporan keuangannya tertunda.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan pekan lalu, pelaporan keuangan Danantara akan mengacu pada kerangka hukum, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025.
Selain itu, Danantara menegaskan tetap berkomitmen pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan laporan keuangan sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.
“Saat ini Danantara Indonesia tengah melakukan proses konsolidasi dan perampungan audit laporan keuangan entitas-entitas BUMN yang berada dalam cakupan pengelolaan Danantara Indonesia,” tulis Danantara.
Proses konsolidasi itu, disebut mencakup penyesuaian dan harmonisasi dalam pelaporan keuangan sekitar 1.000 entitas BUMN yang berada di bawah Danantara.
“Laporan keuangan tahunan Danantara Indonesia tetap akan melalui proses audit, sesuai mandat peraturan perundang-undangan,” imbuh Danantara.
Sebagai catatan, Danantara diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Februari 2026. Sehingga masa kerja entitas ini telah berjalan selama lebih dari 1 tahun.
Namun keuntungan bersih dari Danantara belum diketahui, termasuk total dividen yang diterima dari seluruh BUMN, karena masih menunggu laporan keuangan tersebut. (KR)