Indonesia kecualikan nikel pig iron dari sentralisasi ekspor via DSI?

Sabtu, 23 Mei 2026

image

JAKARTA - Indonesia akan mengecualikan nickel pig iron (NPI), yang menyumbang mayoritas ekspor nikel Indonesia, serta beberapa produk turunan minyak sawit olahan (CPO) dari rencana sentralisasi ekspor komoditas.

Menurut seorang menteri senior pemerintah, seperti dikutip Reuters , Jumat (22/5), nickel pig iron (NPI), yaitu logam nikel dengan tingkat kemurnian rendah, akan dikecualikan dari kebijakan tersebut. 

Dalam kebijakan yang diumumkan pekan ini, ekspor batu bara, minyak sawit, dan feroaloi wajib dilakukan melalui perusahaan negara, dengan masa transisi yang diperkirakan dimulai pada 1 Juni. Indonesia merupakan eksportir terbesar dunia untuk batu bara termal, minyak sawit, dan produk nikel.

"Ferronickel tetap termasuk dalam kebijakan karena kandungan besinya," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada wartawan pada Kamis malam setelah pertemuan dengan sejumlah kelompok industri.

Ferronikel memiliki kandungan nikel lebih tinggi dibanding NPI, namun kedua produk tersebut masuk dalam kode yang sama dalam pelacakan perdagangan global.

Data badan statistik menunjukkan bahwa ekspor Indonesia dalam kategori ini mencapai US$16,4 miliar tahun lalu. Industri menyebut NPI mencakup sebagian besar ekspor logam nikel Indonesia.

Menurut seorang pengusaha, pengecualian NPI itu berarti kebijakan sentralisasi ekspor itu sedang diciutkan skalanya secara real-time, bahkan sebelum berlaku.

"Sebab NPI adalah mayoritas ekspor nikel Indonesia. Yang tetap masuk DSI hanya ferronikel karena 'kandungan besinya'. Tapi secara volume, ini pengecualian yang sangat besar."

Sekretaris Jenderal APNI, kelompok penambang nikel, menyambut baik pengecualian NPI dan mencatat bahwa hanya sedikit smelter di Indonesia yang memproduksi ferronikel.

“Jadi ini berarti akan baik-baik saja, tetapi kita masih harus melihat implementasi teknisnya nanti,” kata Meidy Katrin Lengkey setelah pertemuan dengan pejabat pemerintah.

Seorang pelaku industri sawit yang menghadiri pertemuan tersebut mengatakan bahwa ekspor crude palm oil (CPO), refined, bleached, deodorized (RBD) palm oil, dan RBD palm olein akan melalui badan baru tersebut, sementara produk turunannya akan dikecualikan.

Produk-produk yang masuk dalam rencana ekspor terpusat itu mewakili sekitar 90% ekspor minyak sawit tahun lalu, menurut data badan statistik. Tahun lalu, Indonesia mengekspor 23,6 juta metrik ton crude palm oil dan produk olahannya dengan nilai mencapai US$24,4 miliar.

Deadline Masih Membingungkan

Sebelumnya, dokumen Kementerian Perdagangan, Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Bidang Perekonomian, Pembahasan Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Strategis,  yang diperoleh IDNFinancials mengungkap adanya dua rencana deadline yang berpotensi membingungkan pelaku pasar dalam implementasi kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam strategis yang berlaku mulai 1 Juni 2026.

“Ada beberapa dokumen beredar yang memang tampaknya masih berubah-ubah. Ini pekerjaan administrasi raksasa yang deadlinenya mepet, dan kelancarannya sangat mempengaruhi perolehan proses ekspor komoditas penting andalan Indonesia,” kata seorang pengusaha.

Dia menjelaskan, dokumen terakhir yang ia dapat bertanggal 21 Mei 2026. “Dari satu dokumen ini saja ada sudah ada dua deadline yang berbeda,  padahal 1 Juni sudah tinggal beberapa hari lagi.”

Kebijakan yang bersumber dari pidato Presiden pada Rapat Paripurna DPR 20 Mei 2026 itu menetapkan bahwa ekspor tiga komoditas strategis, kelapa sawit, batubara, dan ferro alloy, hanya dapat dilakukan oleh BUMN, yang dalam dokumen tersebut diidentifikasi sebagai PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Namun implementasinya tidak serta merta.

Pemerintah, kata dia, dari dokumen tersebut  menetapkan dua tahap: mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 sebagai masa transisi, di mana perusahaan swasta masih dapat menggunakan izin ekspor mereka sendiri namun seluruh dokumen pabean harus mencantumkan Danantara sebagai eksportir. Tahap kedua berlaku mulai 1 September 2026, di mana hak ekspor perusahaan swasta sepenuhnya berakhir.

Besarnya skala kebijakan ini terlihat dari data perizinan yang tercantum dalam dokumen tersebut. Misalnya, per 18 Mei 2026, tercatat 11.231 Persetujuan Ekspor kelapa sawit aktif yang dimiliki oleh 76 perusahaan dengan total alokasi 10,1 juta ton. Seluruh izin tersebut hanya berlaku hingga 31 Agustus 2026.

"Artinya, apakah 76 perusahaan tersebut tiba-tiba hilang hak ekspornya dan langsung diserahkan ke DSI? Ini yang perlu diperjelas karena ekspor kelapa sawit Indonesia besar sekali, sebagai pemain utama dunia di industri ini.”

Selain itu, kata dia, yang menjadi pertanyaan adalah kesiapan infrastruktur pendukungnya. Apakah sistem Indonesia National Single Window (INSW) dan kepabeanan sudah siap mengakomodasi mekanisme baru ini tepat pada 1 Juni?

Pertanyaan lain, lanjutnya, apakah PT Danantara Sumber Daya Indonesia, yang praktis menjadi satu-satunya pintu ekspor komoditas strategis Indonesia, sudah memiliki kapasitas administrasi dan operasional yang memadai? 

"Rencana ini sebetulnya seperti menghilangkan peran Direktorat Jenderal Bea Cukai. Lembaga itu nanti mungkin hanya memberi stempel saja,ujarnya.

Dokumen tersebut sendiri mencatat sejumlah hal yang belum final, daftar kode HS yang belum disepakati antar kementerian, konfirmasi dari kementerian pembina sektor yang belum masuk, serta kesiapan sistem yang belum terkonfirmasi. Semua itu untuk kebijakan yang tinggal sepuluh hari lagi berlaku. (DK/MT)