UU Clarity berpotensi picu deposito pindah ke kripto?
Minggu, 24 Mei 2026
NEW YORK – Dampak terbesar dari rancangan Undang-Undang Clarity (Clarity Act) di Amerika Serikat diperkirakan bukan hanya soal regulasi kripto, melainkan lahirnya pasar baru untuk layanan “imbal hasil sebagai layanan” (yield-as-a-service).
[[ Yield-as-a-service biasanya dipakai di dunia crypto, fintech, atau investasi digital. Sederhananya ada pihak yang “mengelola uang/aset” supaya menghasilkan return, lalu pengguna tinggal menikmati hasilnya tanpa harus mengatur strategi sendiri. ]]
Seperti dikutip CoinDesk, Sabtu (23/05), aturan tersebut dapat memaksa perusahaan kripto meninggalkan model imbal hasil pasif menuju strategi modal aktif yang lebih patuh terhadap regulasi.
Pusat perubahan itu berada pada Bagian 404 rancangan undang-undang, yang melarang Penyedia Layanan Aset Digital (Digital Asset Service Providers/DASPs) menawarkan imbal hasil hanya karena pengguna menyimpan aset digital.
Ketentuan tersebut dinilai akan mengubah cara investor memperoleh pengembalian dari aset kripto, dari model pasif “hold-to-earn” menjadi sistem “use-to-earn” yang mengandalkan aktivitas modal aktif.
Chief Commercial Officer STBL, Joe Vollono, menyebut aturan tersebut secara efektif menggeser industri kripto dari model “hold-to-earn” menuju “use-to-earn”. “Perusahaan akan membutuhkan strategi imbal hasil yang patuh untuk mengaktifkan modal menganggur,” ujarnya.
Secara legislasi, Clarity Act telah lolos dari Komite Perbankan Senat AS dan diperkirakan bergerak menuju pembahasan Senat penuh sebelum direkonsiliasi dengan versi DPR. Pemungutan suara penuh diperkirakan dapat berlangsung paling cepat Juli 2026.
Setelah disahkan, regulator diperkirakan memiliki waktu sekitar 12 bulan untuk mengimplementasikan kerangka aturan tersebut.
RUU ini dipandang sebagai titik balik industri karena dapat menjadi kerangka regulasi kripto komprehensif pertama di AS.
Regulasi tersebut juga diharapkan mengakhiri ketidakpastian soal kewenangan antara Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) dan Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC).
Dengan aturan yang lebih jelas untuk bursa, broker, stablecoin, dan sektor decentralized finance (DeFi), perusahaan keuangan tradisional dinilai memiliki dasar kepatuhan yang cukup untuk mengembangkan layanan kripto di dalam negeri.
Vollono memprediksi kemunculan penyedia infrastruktur lapisan menengah yang fokus pada generasi imbal hasil patuh berbasis AI.
Teknologi AI disebut dapat berfungsi sebagai lapisan orkestrasi bagi aliran modal yang telah diatur regulator.
Penerima manfaat potensial dari perubahan ini meliputi penyedia infrastruktur DeFi, pengelola vault, platform manajemen agunan, layanan treasury otomatis, pasar pinjaman, hingga sistem hadiah digital.
“Semua ini dapat diotomatisasi oleh AI di pasar yang diatur,” ujar Vollono.
Ia menambahkan bahwa infrastruktur pendukung sebenarnya sudah tersedia, termasuk smart contract, oracle, rel DeFi, dan sistem berbasis API.
Perdebatan terkait Clarity Act juga memunculkan kekhawatiran dari sektor perbankan tradisional, khususnya terkait potensi perpindahan deposito ke stablecoin dan produk blockchain berbasis imbal hasil.
Namun Vollono menilai kekhawatiran tersebut berlebihan. Menurutnya, bank masih memiliki peluang bersaing dengan menerbitkan stablecoin sendiri berbasis cadangan aset dan menawarkan imbal hasil yang sesuai regulasi.
Dinamika tersebut menjadi dasar pengembangan STBL, yang memposisikan diri sebagai “stablecoin 2.0” dengan model berbeda dari penerbit stablecoin tradisional.
Infrastruktur STBL memungkinkan pengguna mencetak stablecoin berbasis aset dunia nyata (real-world assets) sambil tetap menikmati hasil ekonomi dari aset cadangan tersebut.
“Pengguna yang memberikan nilai ke dalam ekosistem harus ikut menikmati ekonominya,” kata Vollono.
Menutup pandangannya, Vollono menyebut Clarity Act menandai lahirnya era baru layanan keuangan berbasis blockchain. “Money-as-a-service telah tiba,” ujarnya. (SF)