BI izinkan eksportir simpan devisa hasil ekspor dalam yuan

Senin, 25 Mei 2026

image

JAKARTA - Bank Indonesia memperluas skema penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam dengan mengizinkan eksportir menyimpan devisa dalam mata uang selain dolar AS, termasuk yuan China, di bank-bank milik negara di dalam negeri.

Seperti dikutip ANTARA, melalui kebijakan baru ini, eksportir dapat menempatkan devisa non-dolar AS dalam deposito berjangka hingga 12 bulan di bank BUMN. 

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memperdalam pasar valuta asing domestik sekaligus memperluas penggunaan mata uang alternatif selain dolar AS.

Menurut Perry, yuan China kini sudah aktif diperdagangkan di pasar domestik sehingga pelaku usaha dapat lebih leluasa menggunakan mata uang tersebut dalam transaksi ekspor maupun penyimpanan devisa.

Kebijakan ini juga sejalan dengan penguatan transaksi mata uang lokal atau Local Currency Transaction (LCT), terutama dengan China yang merupakan mitra dagang terbesar Indonesia.

Bank Indonesia mencatat nilai transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal dengan China mencapai lebih dari US$25 miliar sepanjang tahun lalu. 

Sementara pada 2026, nilainya meningkat menjadi sekitar US$3,7 miliar per bulan.

Perry menjelaskan, setelah adanya kerja sama dengan bank-bank domestik dan People's Bank of China, pelaku usaha yang memiliki yuan kini dapat melakukan transaksi spot, swap, dan forward langsung di pasar domestik.

Perubahan aturan ini juga menjadi bentuk kesiapan menjelang penerapan regulasi baru pemerintah mulai 1 Juni 2026 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 dan Nomor 21 Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut, eksportir sumber daya alam diwajibkan menempatkan 100% devisa hasil ekspor ke sistem perbankan nasional. 

Dari dana tersebut, eksportir sektor minyak dan gas wajib menahan minimal 30% devisa di rekening khusus dalam negeri, sedangkan sektor nonmigas wajib menahan 100% dana.

Dana itu harus ditempatkan di dalam negeri minimal tiga bulan untuk sektor migas dan 12 bulan untuk sektor nonmigas.

Pemerintah juga melonggarkan aturan konversi devisa ke rupiah. 

Perusahaan kini diperbolehkan mempertahankan hingga 50% dana ekspornya dalam mata uang asing, berbeda dari aturan sebelumnya yang mewajibkan seluruh devisa dikonversi ke rupiah. (DK)