Luhut dorong reformasi bea cukai berbasis AI untuk pengawasan ekspor
Selasa, 26 Mei 2026
JAKARTA - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menilai reformasi tata kelola ekspor nasional perlu dilakukan seiring rencana pembentukan badan usaha milik negara (BUMN) khusus ekspor.
Luhut mengatakan sistem digital terintegrasi berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dapat menjadi fondasi evaluasi terhadap peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) di masa depan.
Menurut dia, efektivitas pengawasan ekspor akan sangat bergantung pada penerapan ekosistem digital yang minim intervensi manusia.
“Kalau memang nanti enggak perlu ya ngapain pakai-pakai Bea Cukai, atau tugasnya tetap ada tapi semua berbasis AI,” ujar Luhut kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/5).
Seperti dikutip IDN TIMES, Ia menilai reformasi Bea Cukai perlu dipertimbangkan agar selaras dengan kehadiran badan ekspor baru.
Luhut menegaskan dirinya mendukung penuh digitalisasi karena dinilai mampu memperkecil celah manipulasi maupun kebocoran data.
Menurutnya, sistem berbasis AI akan meningkatkan transparansi karena seluruh proses dapat dipantau secara otomatis tanpa banyak interaksi langsung antara petugas dan pengguna layanan.
Luhut juga menekankan transformasi birokrasi harus diarahkan pada pengurangan kontak tatap muka yang selama ini dinilai rawan praktik tidak transparan.
Dengan seluruh proses masuk ke ekosistem digital, potensi manipulasi diyakini dapat ditekan sekaligus meningkatkan penerimaan negara.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyoroti perlunya pembenahan lembaga pemerintah, termasuk Bea Cukai.
Dalam pidatonya di rapat paripurna DPR RI pada 20 Mei 2026, Prabowo mengingat kembali langkah pemerintah pada era Orde Baru yang sempat menyerahkan pengelolaan Bea Cukai kepada pihak swasta karena dinilai bermasalah.
Prabowo juga menyinggung praktik manipulasi ekspor atau under invoicing yang disebut telah berlangsung selama puluhan tahun.
Menurutnya, modus itu dilakukan dengan melaporkan nilai ekspor lebih rendah dari harga sebenarnya melalui perusahaan afiliasi di luar negeri sehingga merugikan negara. (DK)