Kejagung usut dugaan manipulasi ekspor CPO di 10 perusahaan

Selasa, 26 Mei 2026

image

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tengah mendalami kasus dugaan manipulasi dalam aktivitas ekspor komoditas Crude Palm Oil (CPO), menggunakan transfer-pricing hingga under-invoicing.

Dugaan ini sebelumnya juga telah disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, sekitar sebulan lalu.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan bahwa saat ini pihaknya telah berada di tahap penyidikan, terhadap sejumlah perusahaan di sektor kelapa sawit.

“Itu sudah satu bulan lebih, data dari Kemenkeu itu melengkapi data di kita,” kata Syarief, saat memberi keterangan kepada media pada Senin (25/5).

Ia menambahkan Kejagung telah memeriksa beberapa saksi dalam perkara ini. “Nanti kita sampaikan,” jelas Syarief, dengan menekankan kasus bisa menyeret perusahaan dari sektor lain.

Sementara secara terpisah pada akhir pekan lalu, Purbaya mengaku para eksportir itu telah melakukan penyelewengan lewat perusahaan cangkang di luar Indonesia.

“Saya akan lihat berapa yang bisa saya ambil dari mereka,” kata Purbaya saat memberi keterangan di Istana Negara.

Langkah tersebut, kata Purbaya, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo untuk mengatasi kebocoran pendapatan negara, akibat manipulasi ekspor komoditas yang telah lama terjadi.

“Nanti harusnya dengan ada penjual tunggal tadi, harusnya aman,” imbuh Purbaya merujuk pada entitas pengendali ekspor di bawah Danantara. (KR)