Kanada hapus kewajiban visa bagi sejumlah WNI dan warga Malaysia
Selasa, 26 Mei 2026
JAKARTA - Kanada akan melonggarkan persyaratan masuk bagi warga negara Indonesia dan Malaysia dengan menghapus kewajiban visa bagi pelancong tertentu mulai 26 Mei 2026.Melalui kebijakan baru tersebut, warga Indonesia dan Malaysia yang memenuhi syarat dapat mengajukan electronic travel authorization (eTA) sebagai pengganti temporary resident visa (TRV) saat bepergian ke Kanada menggunakan jalur udara.Kementerian Imigrasi, Pengungsi dan Kewarganegaraan Kanada (IRCC) menyatakan kebijakan ini akan mempermudah proses masuk ke Kanada untuk tujuan wisata, studi, maupun pekerjaan karena eTA dinilai lebih cepat, murah, dan sederhana dibanding visa kunjungan biasa.Sebelumnya, warga kedua negara wajib mengurus visa sebelum bepergian ke Kanada dengan proses yang bisa memakan waktu berminggu-minggu hingga berbulan-bulan, mengutip dari CIC NEWS.Namun, fasilitas bebas visa ini hanya berlaku bagi warga Indonesia dan Malaysia yang pernah memiliki visa tinggal sementara Kanada dalam 10 tahun terakhir atau saat ini memegang visa non-imigran Amerika Serikat yang masih berlaku.IRCC menyebut kelompok tersebut sebagai “traveler yang telah dikenal” karena sudah melalui proses pemeriksaan imigrasi Kanada atau AS sebelumnya.Warga yang memenuhi syarat tetap diwajibkan mengurus eTA sebelum naik pesawat menuju Kanada.Dokumen tersebut dapat diajukan secara daring dengan biaya sebesar 7 dolar Kanada dan umumnya disetujui dalam hitungan menit.Meski demikian, visa kunjungan tetap diperlukan bagi pelancong yang masuk ke Kanada melalui jalur darat atau laut, termasuk menggunakan mobil, bus, kereta, atau kapal.IRCC menegaskan pemegang visa Kanada yang masih berlaku tetap dapat menggunakan visa tersebut hingga masa berlaku visa atau paspor berakhir.Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi Indo-Pasifik Kanada untuk memperkuat hubungan perdagangan, investasi, dan mobilitas masyarakat dengan negara-negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia dan Malaysia. (DK)