Pemerintah tunda implementasi penuh ekspor lewat Danantara hingga 2027

Rabu, 27 Mei 2026

image

JAKARTA - Pemerintah secara resmi memutuskan untuk menunda implementasi penuh pengalihan ekspor komoditas strategis nasional ke PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). 

Target awal yang semula ditetapkan pada 1 September 2026, kini diundur menjadi 1 Januari 2027.

Penundaan ini otomatis membatalkan rencana operasional penuh Danantara pada tahun ini, mengutip dari suara.com

Padahal, perusahaan tersebut baru saja resmi menyandang status sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) per Senin (25/5) setelah saham negara sebesar 1% resmi masuk ke dalam struktur kepemilikan. 

Nantinya, Danantara diproyeksikan menjadi eksportir tunggal atau pengelola sistem satu pintu untuk ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pemerintah sengaja memberikan ruang transisi bagi para pelaku usaha. 

Selama masa penundaan ini, perusahaan-perusahaan eksportir masih diperbolehkan menjalankan aktivitas perdagangan menggunakan skema dan mitra dagang mereka masing-masing.

"Jadi masing-masing perusahaan masih bisa ekspor dengan mitranya masing-masing. Nanti kita akan evaluasi secara paralel untuk 3 bulan berikutnya, dan full nanti pada tanggal 1 Januari," ujar Airlangga dalam Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah di Jakarta Selatan, Senin (25/5).

Langkah penundaan ini dinilai penting demi memastikan transisi tata kelola ekspor SDA berjalan lebih matang, tanpa menimbulkan guncangan yang dapat mengganggu arus ekspor nasional maupun penerimaan devisa negara.

Pengaturan ekspor SDA ini dinilai sangat mendesak karena sektor tersebut menyumbang sekitar 60% dari total ekspor Indonesia.

Komoditas batu bara menjadi penyumbang terbesar dengan kontribusi 8,65%, diikuti oleh crude palm oil (CPO) sebesar 8,63%, dan ferro alloy sebesar 5,82%.

Pemerintah melihat selama ini masih terdapat perbedaan pencatatan perdagangan antara Indonesia dengan negara tujuan ekspor. Ketidaksesuaian ini berdampak pada akurasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) serta stabilitas nilai tukar rupiah. 

Melalui sistem satu pintu Danantara, pemerintah berharap pengawasan ekspor ke depan menjadi lebih transparan, akurat, akuntabel, sekaligus mampu memperkuat penerimaan devisa nasional.

Sebelum resmi menjadi BUMN, publik sempat menyoroti dokumen pendirian Danantara dengan Nomor SK AHU-0039765.AH.01.01.Tahun 2026 tertanggal 19 Mei 2026, yang menunjukkan status awalnya sebagai perseroan swasta nasional tertutup.

Namun, CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani, menegaskan bahwa status tersebut hanyalah fase awal administratif belaka sebelum akhirnya bertransformasi menjadi BUMN strategis. 

Hal ini diperkuat oleh pernyataan Chief Operating Officer Badan Pengelola Investasi Danantara, Dony Oskaria, di Kompleks Parlemen, Senayan. "Hari ini sudah menjadi BUMN ya," kata Dony. 

Walau begitu, ia menambahkan bahwa pemerintah saat ini masih memfinalisasi skema operasional dan mekanisme eksportasi yang akan dijalankan oleh perusahaan.

Di tengah masa transisi ini, pemerintah memastikan komunikasi dengan dunia usaha akan tetap berjalan intensif. 

Rosan Roeslani menyebutkan bahwa pihaknya terus berdiskusi dengan berbagai pelaku industri, seperti Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta asosiasi industri lainnya agar perubahan sistem ini tidak mengganggu kenyamanan perdagangan nasional.

Sebagai langkah awal, mulai Juni 2026, PT Danantara Sumberdaya Indonesia akan mulai menerapkan sistem pelaporan tahap awal.

Sistem ini menjadi basis sebelum seluruh transaksi ekspor diwajibkan masuk ke dalam platform digital terintegrasi milik perusahaan dalam beberapa bulan mendatang. (DK)