Wilmar: Belum ada pemberitahuan resmi soal dugaan under invoicing
Jumat, 29 Mei 2026
SINGAPURA - Wilmar International mengatakan dalam pengajuan ke bursa pada Kamis (28/5) bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari otoritas Indonesia terkait dugaan penyelidikan atas praktik under-invoicing dan transfer pricing dalam ekspor.
Seperti dikutip dari The Businees Times, perusahaan agribisnis besar tersebut juga menyatakan sedang bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memahami kekhawatiran mereka.
“Jika dan ketika kami menerima pemberitahuan resmi, kami akan memperbarui pasar sesuai perkembangan,” kata perusahaan.
Sebelumnya, The Business Times pada Selasa melaporkan bahwa Wilmar termasuk dalam 10 eksportir crude palm oil (CPO) yang sedang diselidiki atas dugaan praktik under-invoicing dan transfer pricing.
Musim Mas Juga Diperiksa.
Under invoicing adalah praktik melaporkan nilai ekspor lebih rendah dari sebenarnya untuk memindahkan keuntungan ke yurisdiksi pajak rendah dan/atau membayar pajak ekspor lebih kecil.
Menteri Keuangan Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa menyebut bahwa perusahaan-perusahaan tersebut mengirim atau menjual CPO ke perusahaan dagang di Singapura, yang kemudian menjual kembali ke Amerika Serikat dengan kenaikan harga hingga 50%, sehingga menimbulkan dugaan pergeseran nilai ekspor ke luar negeri.
Ia menjelaskan bahwa meskipun dokumen ekspor domestik di Indonesia terlihat sesuai, ditemukan ketidaksesuaian dalam catatan transit dan harga di tujuan akhir, yang mengindikasikan penggunaan hub perdagangan luar negeri untuk mencatat margin lebih tinggi di luar negeri.
Penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia memperketat pengawasan arus komoditas strategis.
Saham Wilmar turun tajam hingga 10,5% atau S$0,37 ke S$3,15 pada awal perdagangan Kamis, sebelum kemudian melemah sekitar 4% menjadi S$3,38 pada sesi tengah hari. (DK)