Indonesia perketat kontrol impor untuk lindungi industri dalam negeri

Jumat, 29 Mei 2026

image

JAKARTA - Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan bahwa Indonesia memperketat kontrol impor melalui regulasi yang lebih ketat, pengawasan yang diperkuat, dan digitalisasi layanan perdagangan untuk melindungi industri dalam negeri serta mendukung perdagangan yang adil.

"Pemerintah terus melakukan perubahan mendasar dalam regulasi perdagangan luar negeri agar sistem menjadi lebih sederhana, cepat, transparan, dan terintegrasi," jelasnya seperti dikutip ANTARA, Rabu, (23/5/26)

Saat ini Indonesia mengklasifikasikan impor menjadi tiga kategori, yaitu barang yang dilarang, barang yang diatur, dan barang yang tidak dibatasi. 

Sistem ini bertujuan memperkuat pengawasan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Santoso menambahkan pemerintah memperketat prosedur perizinan impor untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Barang impor umumnya wajib dalam kondisi baru, dan importir harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir (API).

Untuk komoditas tertentu, importir juga wajib memiliki izin usaha impor serta melalui verifikasi teknis oleh surveyor independen agar barang sesuai aturan.

Kementerian Perdagangan juga memperluas digitalisasi layanan perdagangan melalui sistem perizinan elektronik terintegrasi. 

Seluruh layanan kini dilakukan secara daring melalui sistem Single Submission (SSm), dengan batas waktu maksimal lima hari untuk meningkatkan kepastian usaha.

Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi untuk meningkatkan efisiensi perdagangan nasional, memperkuat iklim investasi, dan meningkatkan daya saing Indonesia.

Indonesia juga aktif menggunakan langkah pengamanan perdagangan (safeguard) untuk melindungi industri dari lonjakan impor. 

Saat ini Indonesia menjadi negara paling aktif dalam penerapan safeguard, dengan sembilan kasus atau sekitar 25% dari total tindakan global. (DK)