Wacana ekspor satu pintu, ARCI minta harga jangan di bawah LBMA
Jumat, 29 Mei 2026
JAKARTA – Emiten tambang emas PT Archi Indonesia Tbk (ARCI) buka suara mengenai wacana pemerintah untuk mengimplementasikan ekspor komoditas satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Dalam penjelasan resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen ARCI menyatakan “sepenuhnya mendukung” tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) yang direncanakan pemerintah.
Namun, jika berbicara spesifik mengenai komoditas emas, ARCI berharap adanya proses diskusi dan dialog dengan pihak-pihak terkait.
“Sehubungan dengan hal tersebut, sekiranya apabila dimungkinkan dapat dilakukan diskusi atau dialog yang konstruktif bersama dengan stakeholder,” imbuh manajemen.
Hal ini, menurut ARCI, merupakan langkah penting, karena kebijakan ini berpotensi berdampak signifikan terhadap harga emas di pasar.
Tak hanya mempengaruhi kelangsungan usaha, kebijakan ini juga dapat berdampak pada stabilitas arus transaksi perdagangan domestik dan ekspor, serta kontribusi penerimaan negara secara keseluruhan.
Pasalnya, dalam transaksi perdagangan emas di dunia dan dalam negeri, perusahaan emas menggunakan harga referensi berdasarkan London Bullion Market Association (LBMA).
Harga LBMA tersebut juga telah menjadi acuan perhitungan royalti yang dibayarkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Yaitu yang mana lebih tinggi antara LBMA atau realisasi harga jual,” jelas manajemen ARCI dalam keterangan resmi, Jumat (29/5).
Dengan demikian, jika harga jual lebih rendah dari harga LBMA, maka perusahaan tambang emas masih harus membayarkan harga tertinggi, yaitu LBMA, sehingga realisasi pendapatan berisiko menurun.
“Hal yang perlu dipertimbangkan dalam penerapan kebijakan Pemerintah ini, adalah untuk meminimalisir risiko harga ekspor satu pintu berdasarkan rencana PP Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam agar tidak lebih rendah dari harga LBMA,” tegas manajemen.
Selain itu, ARCI juga mengharapkan penyesuaian harga domestik yang wajar untuk mendorong hilirisasi emas agar mampu memberikan nilai tambah, serta meminimalisasi risiko harga emas sebagai bahan baku lebih rendah dari harga LBMA.
Namun, manajemen juga menyebutkan bahwa Perseroan masih menanti detail mengenai implementasi resmi dari rencana ekspor satu pintu tersebut sebelum mampu mempersiapkan langkah penyesuaian yang diperlukan.
Berdasarkan data IDNFinancials, Pemerintah secara resmi memutuskan untuk menunda implementasi penuh pengalihan ekspor komoditas ke DSI, dari September 2026 menjadi 1 Januari 2027.
Penundaan ini tercatat membantu mendongkrak IHSG hingga 1,1% pada Jumat (22/5) pekan lalu, setelah sempat turun 0,82% pada Kamis (21/5) menyusul rencana ekspor satu pintu yang pertama diumumkan pada Rabu (20/5). (ZH)