Pemerintah temukan 139 pabrik CPO turunkan harga TBS
Minggu, 31 Mei 2026
JAKARTA - Pemerintah menemukan sebanyak 139 pabrik kelapa sawit (PKS) yang menurunkan harga pembelian tandan buah segar (TBS) petani secara sepihak.
Temuan ini mendapat sorotan serius karena terjadi di tengah harga dan permintaan produk sawit global yang masih stabil.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan tidak ada alasan bagi PKS untuk menekan harga TBS petani.
Pemerintah meminta refinery dan eksportir tetap menjalankan transaksi perdagangan sesuai mekanisme pasar dengan volume dan harga yang wajar mengacu pada kondisi pasar internasional.
"Kami meminta refinery dan eksportir tetap melakukan transaksi perdagangan sebagaimana mestinya, dengan volume dan harga yang wajar sesuai acuan pasar. Karena harga dunia tidak turun dan permintaan juga tidak melemah, maka tidak ada alasan harga TBS petani jatuh," ujar Sudaryono dalam Rapat Koordinasi di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (29/5).
Setelah rapat bersama asosiasi industri sawit pada 26 Mei 2026, sebanyak 16 PKS mulai menyesuaikan kembali harga pembelian TBS. Namun pemerintah menilai perbaikan tersebut harus diperluas agar harga yang diterima petani kembali normal.
Sudaryono juga menepis kekhawatiran pelaku usaha terkait rencana penerapan kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Menurutnya, PT DSI tidak mengambil keuntungan dari aktivitas ekspor, melainkan berperan sebagai pengelola dan pengawas tata niaga untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Pemerintah menegaskan industri sawit nasional tetap beroperasi normal selama masa transisi kebijakan. Masa transisi akan berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, sebelum implementasi penuh kebijakan ekspor satu pintu pada 1 Januari 2027.
Dalam kesepakatan yang dicapai bersama para pemangku kepentingan, refinery dan eksportir tetap menjadi pelaku utama perdagangan sawit nasional.
Seluruh transaksi diminta tetap mengacu pada harga lelang KPBN dan menghindari praktik withdraw (WD) yang berpotensi mengganggu pembentukan harga yang wajar.
Untuk melindungi petani, pemerintah daerah dan dinas terkait juga diminta memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024.
Jika ditemukan PKS yang membeli TBS di bawah ketentuan, pemerintah daerah diminta mengidentifikasi status perusahaan beserta afiliasi usahanya dan melaporkannya kepada Kementerian Pertanian.
Pemerintah menegaskan akan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku terhadap pelanggaran yang ditemukan, termasuk berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum.
Selain itu, pemerintah memastikan seluruh aktivitas usaha di rantai industri sawit, mulai dari refinery, eksportir hingga perdagangan, tetap berjalan normal selama masa transisi kebijakan berlangsung. (DK)
Terkait: Perusahaan tunda beli TBS dari petani kecil, sawit terancam busuk?