Ekspor batubara dan CPO besok wajib lapor DSI. Rupiah segera menguat?
Minggu, 31 Mei 2026
JAKARTA - Pemerintah resmi mewajibkan pelaporan ekspor tiga komoditas sumber daya alam (SDA) strategis, yaitu batubara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferroalloy), melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai eksportir tunggal mulai 1 Juni 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, transisi implementasi kebijakan ekspor satu pintu melalui DSI sebagai eksportir tunggal akan dimulai pada 1 Juni hingga paling lambat 31 Desember 2026. Pada saat bersamaan, pemerintah juga mulai memperketat kewajiban penempatan devisa hasil ekspor di dalam negeri.
"Pada tahap transisi implementasi kebijakan ekspor satu pintu melalui DSI sebagai eksportir tunggal, kegiatan ekspor tetap dilakukan oleh masing-masing perusahaan komoditas batubara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferro alloy).
Namun, mereka diwajibkan melaporkan seluruh kegiatan ekspornya kepada DSI sebagai BUMN ekspor," jelas Airlangga. Pelaporan akan difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Portal CEISA 4.0.
Pemerintah melakukan evaluasi selama tiga bulan pertama. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan tahapan implementasi berikutnya.
Terkait penarikan pajak ekspor atau bea keluar, Airlangga menegaskan, mekanismenya masih sama seperti yang ada sekarang.
Artinya, akan dilakukan dan dimonitor oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu.
”Pemerintah menilai rentang waktu tersebut cukup bagi pelaku usaha, eksportir, dan pihak terkait lainnya untuk melakukan penyesuaian,” ujarnya dalam konferensi pers Minggu (31/5/2026) siang, di Wisma Danantara, Jakarta.
Dia menekankan, kehadiran DSI sebagai BUMN ekspor akan tetap menjaga kepastian berusaha, kelancaran arus barang, realisasi ekspor, serta menghormati kontrak-kontrak dagang yang telah berjalan antara eksportir dan mitra usaha di luar negeri.
Pemerintah, kata AIrlangga, mellaui DSI ingin memastikan pengelolaan ekspor komoditas SDA strategis lebih terkoordinasi, transparan, dan akuntabel.
Selain meningkatkan penerimaan negara, kebijakan itu diharapkan memperkuat kepercayaan mitra dagang internasional serta memastikan ekspor SDA berkontribusi pada perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.
”Pada 2025, nilai ekspor batubara, kelapa sawit, dan besi paduan telah mencapai US$66,13 miliar atau sekitar 23,4 persen dari total ekspor nasional. Ketiganya juga menjadi penopang surplus neraca perdagangan yang telah berlangsung selama 71 bulan berturut-turut,” klaim Airlangga.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang hadir dalam konferensi pers yang sama menyampaikan, mulai 1 Juni 2026, akan berlaku juga ketentuan baru mengenai penempatan wajib devisa hasil ekspor sumber daya alam atau DHE SDA Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026.
Meski tanggal pemberlakuannya bertepatan dengan hari libur, ketentuan tersebut tetap berlaku karena aktivitas ekspor terus berjalan.
Rupiah Segera Menguat?
Sebelumnya, Menteri Keuangan menargetkan kurs rupiah akan kembali menguat terhadap dolar AS dalam waktu dekat. Purbaya bahkan menyebut rupiah akan berada di level Rp15.000/US$.
Purbaya mengimbau masyarakat agar tidak terlalu khawatir dengan kurs rupiah yang sedang turun seperti terjadi pada saat krisis 1998.
"Teman-teman enggak usah takut yang ribut-ribut nilai tukar akan jeblok seperti 1998. Nanti Juni akan ada suplai dolar yang signifikan ke ekonomi kita. Jadi rupiah akan menguat," ucap Menteri Keuangan, saat menghadiri Jogja Financial Festival 2026, Jumat, 25/6/26.
Airlangga sebelumnya mengungkapkan bahwa DSI telah tercatat sebagai co-eksportir dalam sistem Indonesia National Single Window (INSW) yang dikelola oleh Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan.
Artinya, DSI secara otomatis menjadi entitas yang bermitra dengan eksportir utama dalam kegiatan ekspor barang maupun jasa.
“Mekanismenya sudah diatur di Bea Cukai. Dalam rantai ekspor terdapat eksportir, pemilik barang, importir, dan penerima barang,” ujar Airlangga dalam Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah di Jakarta, Senin (25/5).
Pencatatan DSI sebagai co-eksportir dilakukan menjelang pemberlakuan sistem ekspor QQ (Qualitate Qua atau bertindak untuk dan atas nama) yang wajib diterapkan seluruh eksportir mulai 1 Juni 2026.
Melalui mekanisme tersebut, seluruh laporan ekspor akan diterima oleh DSI untuk keperluan monitoring dan evaluasi. Pengawasan mencakup berbagai aspek, mulai dari kesesuaian volume ekspor hingga evaluasi antara harga transaksi yang disepakati dengan harga pasar.
“Pada tahap pertama, eksportir maupun pemilik barang melakukan registrasi melalui INSW yang sudah mencantumkan DSI sebagai co-eksportir. Dengan mekanisme QQ, seluruh pelaporan ekspor akan masuk ke DSI. Itu yang akan kita jalankan selama tiga bulan pertama,” jelasnya.
Airlangga mengatakan, implementasi sistem ekspor satu pintu akan dilanjutkan dengan proses evaluasi secara paralel sebelum diberlakukan secara penuh pada 1 Januari 2027. (YS)