Pemerintah tegaskan DSI tak raup untung dari ekspor CPO

Senin, 01 Juni 2026

image

JAKARTA - Pemerintah menegaskan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), tidak akan mengambil keuntungan dari pelaksanaan kebijakan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) melalui sistem layanan terpusat yang tengah disiapkan.

Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, mengatakan DSI hanya akan menjalankan fungsi pengelolaan dan pengawasan ekspor komoditas strategis nasional, bukan sebagai entitas yang mencari keuntungan dari kebijakan tersebut.

"Kami tidak memperoleh keuntungan apa pun," ujar Sudaryono, seperti dikutip Antaranews.

Menurut Sudaryono, keberadaan DSI ditujukan untuk menciptakan tata kelola perdagangan komoditas yang lebih tertib dan terintegrasi. Ia berharap penjelasan tersebut dapat meredakan kekhawatiran pelaku industri hilir sawit, terutama perusahaan refinery dan eksportir.

"Kami berharap setelah ini, tidak akan ada lagi kekhawatiran, terutama bagi pelaku bisnis hilir minyak sawit, seperti kilang dan eksportir," katanya.

Pemerintah menetapkan masa transisi selama tiga bulan, mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, sebelum kebijakan pengelolaan ekspor oleh DSI diterapkan secara penuh.

Selama periode tersebut, pemerintah akan menyiapkan berbagai regulasi untuk mengalihkan pengelolaan ekspor sawit secara bertahap dari perusahaan kepada mekanisme yang berada di bawah pengawasan DSI.

Mulai 1 Januari 2027, pemerintah menargetkan seluruh ekspor komoditas sawit, batu bara, dan besi nasional dikelola melalui DSI.

Danantara Berbasis Kuntungan

Di sisi lain, Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir sebelumnya menyatakan DSI akan menjalankan model bisnis yang berorientasi keuntungan melalui pengelolaan ekspor sumber daya alam, sejalan dengan mandat bisnis Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Pada tahap awal, DSI akan berperan sebagai agen atau perantara dalam transaksi ekspor sebelum memperluas fungsi bisnisnya seiring peningkatan kapasitas organisasi.

DSI akan beroperasi dalam dua fase.

  • Fase pertama, yang berlangsung sejak 1 Juni hingga 31 Desember 2026, perusahaan akan bertindak sebagai penilai dan perantara antara pembeli dan penjual komoditas ekspor tertentu.
  • Fase kedua, yang ditargetkan dimulai pada Januari 2027, DSI akan membeli komoditas dari eksportir dalam negeri untuk kemudian menjualnya ke pasar internasional.

Menurut pengusaha, jika nanti DSI yang menjual produk ekspor yang perlu dijelaskan lebih lanjut adalah apakah DSI akan membuat semacam sister company di Singapura, yang pada akhirnya juga akan jual lebih mahal disbanding harga di Indonesia karena banyak cost yang harus dibayar. “Dan pajaknya akan, kembali lagi, ditarik oleh pemerintah Singapura.”

Atau, lanjutnya, seandainya Indonesia bisa memaksa trader global seperti Trfigura, Vito; atau Glencore belinya di Indonesia saja, maka pasti akan meminta harga yang lebih rendah. Sebab, mereka sudah punya struktur legal, treasury, dan risk management di Singapura. “SGX sudah jadi hub komoditas Asia. Semua infrastruktur sudah di sana, letter of credit, hedging instruments, counterparty network.”

Di sisi lain, jika beli langsung dari DSI di cabang Indonesia naka paratrader global akan kena pajak transaksi Indonesia, kena regulasi BI untuk settlement, kena risiko rupiah dalam proses dan dokumentasi lebih kompleks.

“Ini sebetulnya angka-angka kompleks, karena Indonesia dipandang sedang ingin menolong rupiah tapi juga sekaligus memberi bisnis Danantara. Dua hal ini belum tentu bisa berjalan selaras. Karena DSI dituntut profit, sementara pemerinta berbeda.”

Namun, yang lebih terlihat agak jelas, kalau policy directionnya seperti ini maka ekportir asli akan dapat harga yang lebih murah yang ujungnya akan petani sawit akan menerima penurunan pendapatan. (DH)