Perusahan simpan devisa di dalam negeri dapat insentif pajak 0%

Senin, 01 Juni 2026

image

JAKARTA - Pemerintah menawarkan insentif pajak hingga 0% bagi eksportir yang mematuhi kewajiban menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekaligus Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan insentif tersebut diberikan untuk mendorong eksportir menempatkan dana hasil ekspor di sistem keuangan domestik sesuai ketentuan pemerintah.

"Pemerintah memberikan insentif pajak bagi eksportir yang mematuhi ketentuan penempatan DHE SDA mereka di dalam negeri. Ini termasuk tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah dibandingkan dengan instrumen (investasi) reguler," kata Purbaya di Jakarta, seperti dikutip Antaranews.

Menurut dia, besaran insentif akan disesuaikan dengan jangka waktu penempatan dana DHE SDA di dalam negeri.

Purbaya menjelaskan, imbal hasil dari instrumen yang bersumber dari penempatan DHE SDA dapat menikmati tarif pajak penghasilan sebesar 0%, jauh lebih rendah dibandingkan instrumen investasi umum yang dikenakan pajak hingga 20%.

"Biasanya, jika berupa obligasi, imbal hasilnya dikenakan pajak sebesar 20%. Jika sumbernya adalah DHE SDA, pajak atas instrumen tersebut adalah 0%,"katanya.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan pasokan devisa di dalam negeri sekaligus memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah. Berdasarkan aturan yang berlaku, eksportir sektor minyak dan gas wajib menempatkan sedikitnya 30% dari DHE SDA selama minimal tiga bulan.

Sementara itu, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100% devisa hasil ekspornya pada rekening khusus di perbankan domestik selama minimal 12 bulan.

Dana DHE SDA harus ditempatkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Pemerintah juga membatasi konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah maksimal 50% dari total dana yang ditempatkan.

Meski demikian, pemerintah memberikan fleksibilitas bagi eksportir migas maupun pertambangan nonmigas yang memiliki transaksi dengan negara mitra dagang Indonesia berdasarkan perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan tertentu.

"Eksportir yang terikat perjanjian bilateral diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA di bank-bank non-Himbara. Porsi penempatan maksimum di bank-bank non-Himbara adalah 30%, dengan jangka waktu penempatan maksimum tiga bulan," ujar Purbaya.

Pemerintah berharap kombinasi kewajiban penempatan DHE SDA dan insentif pajak dapat meningkatkan kepatuhan eksportir sekaligus memperbesar likuiditas devisa di pasar keuangan domestik.(DH)