Dunia usaha tagih kejelasan kebijakan sentralisasi ekspor Danantara
Rabu, 03 Juni 2026
JAKARTA - Sejumlah asosiasi pelaku usaha di Indoneisa mendesak pemerintah menerbitkan petunjuk teknis terkait kebijakan baru pengelolaan ekspor komoditas strategis yang mulai berlaku bulan ini.
Seperti dikutip Reuters, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), bersama asosiasi pertambangan, batu bara, smelter nikel, dan produsen minyak sawit menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut. Namun, mereka meminta pemerintah melibatkan sektor swasta dalam proses implementasi.
"Pemerintah perlu mengeluarkan pedoman teknis yang transparan untuk menghilangkan spekulasi negatif dan menjaga kepercayaan pasar internasional terhadap Indonesia sebagai pemasok komoditas global," demikian pernyataan mereka.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan rencana sentralisasi ekspor komoditas strategis melalui perusahaan baru, Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kebijakan tersebut akan mencakup komoditas seperti batu bara, minyak sawit, dan ferroalloy.
Pemerintah memulai masa transisi kebijakan pada 1 Juni, sementara implementasi penuh ditargetkan paling lambat awal tahun depan. Langkah tersebut bertujuan meningkatkan penerimaan negara sekaligus mencegah praktik under-invoicing atau pelaporan nilai ekspor di bawah harga sebenarnya.
Pada saat yang sama, pemerintah juga mulai memberlakukan aturan yang mewajibkan eksportir sumber daya alam menempatkan devisa hasil ekspor di bank-bank milik negara serta membatasi konversi dana tersebut ke rupiah.
Pelaku usaha menilai kepastian hukum menjadi kebutuhan mendesak, terutama terkait kontrak yang sedang berjalan, kontrak jangka panjang, mekanisme pembayaran, serta pengaturan pengiriman dan asuransi.
Mereka juga meminta kejelasan mengenai implementasi aturan devisa hasil ekspor, perlakuan terhadap perjanjian perdagangan internasional, serta pengembangan platform digital yang kredibel untuk memantau aktivitas perdagangan.
Danantara sebelumnya menyatakan akan menghormati kontrak jangka panjang yang telah berlaku. Namun perusahaan membuka kemungkinan negosiasi ulang harga apabila menemukan indikasi under-invoicing dalam transaksi ekspor.
Selain itu, Danantara mengaku tengah mengembangkan teknologi pemantauan perdagangan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan baru tersebut. H
ingga laporan ini disusun, menurut Reuters, perwakilan Danantara serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar terkait masukan dari pelaku usaha.(DH)