Pengadilan Singapura buka jalan ekstradisi Paulus Tannos

Rabu, 03 Juni 2026

image

JAKARTA - Pengadilan Tinggi Singapura menolak upaya pengusaha Indonesia Paulus Tannos untuk menggugat proses hukum yang membuka jalan bagi ekstradisinya ke Indonesia dalam kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Seperti dikutip Channelnewsasia, dalam putusan yang diterbitkan pada 29 Mei, Hakim Aidan Xu menyatakan Tannos gagal menunjukkan dasar hukum yang cukup untuk mengajukan judicial review terhadap keputusan Menteri Hukum Singapura yang memproses permintaan ekstradisi dari pemerintah Indonesia.

Paulus Tannos, yang juga dikenal dengan nama Tjhin Thian Po, merupakan penduduk tetap Singapura dan menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi proyek e-KTP.

KPK menuduh Tannos terlibat dalam pemberian suap untuk memenangkan tender proyek e-KTP melalui konsorsium yang salah satu perusahaannya dipimpinnya sebagai direktur utama. Ia juga diduga ikut menyalurkan suap kepada sejumlah pejabat pemerintah Indonesia setelah kontrak proyek diperoleh.

Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,3 triliun dalam periode 2010 hingga 2013. Otoritas Singapura menangkap Tannos pada 17 Januari 2025 atas permintaan Indonesia. Sejak saat itu ia tetap berada dalam tahanan sambil menunggu proses ekstradisi.

Pemerintah Indonesia mengajukan permohonan ekstradisi resmi pada 24 Februari 2025. Menteri Hukum Singapura kemudian menerbitkan pemberitahuan resmi pada 18 Maret yang menyatakan Indonesia meminta penyerahan Tannos berdasarkan Undang-Undang Ekstradisi Singapura.

Dalam permohonannya ke Pengadilan Tinggi, Tannos berargumen bahwa permintaan ekstradisi Indonesia tidak memenuhi ketentuan dalam perjanjian ekstradisi antara kedua negara. Ia juga mempersoalkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk surat perintah penangkapan dan keterangan saksi.

Namun hakim menilai sertifikasi yang diterbitkan Jaksa Agung Indonesia telah memenuhi persyaratan perjanjian ekstradisi. Pengadilan juga menyatakan permintaan tersebut telah dilengkapi surat perintah penangkapan yang sah serta didukung keterangan penyidik yang memadai.

Tannos juga menuduh Menteri Hukum Singapura bertindak tidak sah karena tidak meminta keterangannya sebelum menerbitkan pemberitahuan ekstradisi, tidak menjelaskan alasan keputusan tersebut, serta tidak mempertimbangkan lamanya waktu sejak dugaan tindak pidana terjadi.

Hakim Xu menolak argumen tersebut. Menurutnya, keputusan menteri hanya merupakan tahapan awal dalam proses ekstradisi dan tidak secara langsung menghilangkan kebebasan pribadi Tannos.

Pengadilan menerima argumentasi pemerintah bahwa keputusan mengenai apakah Tannos akan diekstradisi atau tidak akan ditentukan dalam sidang ekstradisi yang masih berlangsung.

Hakim juga merujuk pada dokumen yang diajukan pejabat Kementerian Hukum Singapura yang menunjukkan menteri telah mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk batas waktu penuntutan di Indonesia yang akan berakhir dalam beberapa tahun ke depan, tingkat keseriusan tindak pidana yang dituduhkan, serta tidak adanya penundaan dari Indonesia dalam mengajukan permintaan ekstradisi.

"Dengan demikian, argumen pemohon bahwa responden gagal memberikan penjelasan yang berarti mengenai alasan menteri adalah tidak berdasar," kata Hakim Xu dalam putusannya.

Pengadilan juga menolak dalil Tannos bahwa pemerintah wajib meminta keterangannya sebelum menerbitkan pemberitahuan ekstradisi. Hakim menilai langkah tersebut justru berpotensi memberi kesempatan kepada buronan untuk melarikan diri.

Selain menggugat proses ekstradisi, Tannos meminta pengadilan meninjau legalitas penahanannya. Ia berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan perjanjian ekstradisi, dirinya seharusnya dibebaskan dalam waktu 45 hari setelah penangkapan sementara.

Namun karena pengadilan menilai permintaan ekstradisi Indonesia sah secara hukum, permohonan untuk membatalkan penahanan tersebut juga ditolak. Dengan putusan ini, proses ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia tetap berlanjut melalui sidang ekstradisi yang saat ini masih berlangsung di pengadilan Singapura.(DH)