Pemerintah tegaskan pajak UMKM tidak naik, PPh 0,5% permanen

Rabu, 03 Juni 2026

image

JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pemerintah tidak menaikkan tarif pajak bagi pelaku UMKM.

Penegasan tersebut disampaikan untuk merespons kekhawatiran masyarakat terkait perubahan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Menurut Maman, pemerintah tetap mempertahankan berbagai insentif perpajakan bagi UMKM guna menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung keberlangsungan usaha kecil di seluruh Indonesia.

“Tidak ada perubahan maupun kenaikan pajak UMKM. Insentif perpajakan bagi UMKM tetap sama seperti sebelumnya,” ujar Maman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/6).

Ia menjelaskan bahwa skema perpajakan yang berlaku saat ini tidak mengalami perubahan. Pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap dibebaskan dari pajak.

Sementara itu, UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun masih dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% dari total omzet.

Perubahan utama dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 justru memberikan kepastian hukum yang lebih besar bagi pelaku usaha.

Jika sebelumnya fasilitas tarif PPh Final 0,5% harus diperpanjang secara berkala, kini kebijakan tersebut ditetapkan berlaku secara permanen.

“Dulu fasilitas ini diperpanjang setiap tahun. Sekarang tidak lagi dibatasi, sehingga pelaku UMKM dapat lebih fokus mengembangkan usaha tanpa khawatir terhadap perubahan regulasi tahunan,” kata Maman.

Meski demikian, pemerintah tetap memperketat pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas perpajakan.

Berdasarkan hasil evaluasi, ditemukan praktik pemecahan badan usaha menjadi beberapa entitas kecil untuk memperoleh tarif PPh Final 0,5%.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah menetapkan aturan yang lebih tegas. Usaha perseorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar tetap dapat menikmati tarif PPh Final 0,5%.

Sementara itu, badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV) akan dikenakan pajak berdasarkan laba bersih.

Khusus bagi PT dan CV dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, pemerintah memberikan insentif berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif pajak normal badan usaha yang saat ini sebesar 22%.

“Insentif ini ditujukan bagi pelaku usaha yang benar-benar masuk kategori UMKM. Sedangkan usaha dengan omzet di atas Rp4,8 miliar harus mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku secara proporsional,” tegasnya.

Pemerintah berharap kebijakan permanen tarif PPh Final 0,5% dapat memperkuat iklim usaha dan investasi UMKM nasional.

Selain itu, kepastian regulasi ini diharapkan membantu pelaku usaha dalam menyusun strategi dan rencana bisnis jangka panjang secara lebih optimal. (DK)