Trump siapkan tarif baru, Indonesia bakal kena bea tambahan?
Kamis, 04 Juni 2026
WASHINGTON - Pemerintahan Presiden Donald Trump mengusulkan tarif baru sebesar 10% hingga 12,5% terhadap impor dari 60 negara dan kawasan ekonomi setelah menilai negara-negara tersebut gagal menekan perdagangan barang yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa.
Kebijakan tersebut memicu kritik dari sejumlah pihak, termasuk seorang legislator senior Uni Eropa yang menyebutnya sebagai sesuatu yang sangat tidak masuk akal.
Usulan yang dirilis Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) pada Selasa (2/6) itu merupakan bagian dari investigasi berdasarkan Pasal 301 terkait praktik perdagangan yang dianggap tidak adil.
Langkah tersebut juga menjadi upaya Washington untuk membangun kembali rezim tarif global Presiden Trump setelah kebijakan tarif darurat sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS pada Februari lalu.
Dalam proposal tersebut, USTR mengusulkan tarif tambahan sebesar 10% terhadap impor dari Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Indonesia, Meksiko, Pakistan, Argentina, Bangladesh, Kamboja, El Salvador, Guatemala, Malaysia, Taiwan, dan Inggris.
Menurut USTR, negara-negara tersebut telah memiliki rencana atau skema parsial untuk mengatasi isu kerja paksa.
Sementara itu, tarif tambahan sebesar 12,5% akan dikenakan kepada 45 negara lainnya yang menjadi objek investigasi. Negara-negara tersebut antara lain China, India, Nigeria, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru.
Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer, mengatakan kegagalan mitra dagang utama Amerika dalam menangani impor barang hasil kerja paksa tidak dapat diterima.
Dikutip dari Reuters, Greer mengatakan bahwa kegagalan mitra dagang utama AS dalam mengatasi impor barang yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa tidak dapat diterima. Menurutnya, kondisi tersebut menciptakan persaingan global yang tidak setara bagi pekerja Amerika.
Selain itu, USTR juga mengusulkan mekanisme khusus sektor tekstil yang memungkinkan sejumlah volume impor pakaian jadi dan produk tekstil masuk ke pasar AS dengan tarif yang lebih rendah. Namun, rincian mengenai besaran tarif maupun kuota impor belum diumumkan.
Tanggapan Uni Eropa
Pengumuman tersebut muncul menjelang berakhirnya tarif sementara sebesar 10% yang diberlakukan pemerintahan Trump pada 20 Februari, bertepatan dengan keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif Trump berdasarkan International Emergency Economic Powers Act.
Komisi Eropa menilai kebijakan tarif baru tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan kembali menegaskan komitmennya terhadap kesepakatan dagang yang telah dicapai dengan Washington tahun lalu.
Ketua Komite Perdagangan Parlemen Eropa, Bernd Lange, yang pada Selasa mendukung kesepakatan dagang tersebut, mengatakan kebijakan tarif tambahan memang sudah diperkirakan.
Namun, ia tetap menilai temuan USTR sebagai sesuatu yang "sangat tidak masuk akal", mengingat Uni Eropa telah mengesahkan regulasi pada 2024 yang melarang impor produk hasil kerja paksa.
Lange menilai kebijakan tersebut semakin memperkuat kesan bahwa tarif ditetapkan terlebih dahulu, sementara pembenaran hukumnya baru dicari belakangan.
Meski demikian, ia mengatakan pertanyaan utama adalah apakah tarif tambahan tersebut akan melampaui tingkat tarif yang telah disepakati kedua belah pihak pada Juli tahun lalu.
Uni Eropa, mitra dagang terbesar Amerika Serikat, sebelumnya menyepakati tarif AS sebesar 15% untuk berbagai produk ekspornya.
Namun, dalam laporannya, USTR menilai regulasi Uni Eropa terkait kerja paksa baru akan berlaku penuh pada Desember 2027 dan masih belum mencakup sejumlah elemen penting.
China dan India Merespons
Taiwan menyatakan tetap optimistis bahwa hasil akhir kebijakan tersebut akan mencerminkan kesepakatan yang telah dicapai sebelumnya sehingga memberikan perlakuan yang relatif lebih menguntungkan bagi negaranya.
Sementara itu, China yang menghadapi ancaman tarif 12,5% menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk tarif unilateral dan menyatakan tidak ada praktik kerja paksa di negaranya.
India, yang juga menghadapi tarif serupa, mengatakan pihaknya masih terlibat dalam proses konsultasi dengan Washington terkait investigasi Pasal 301 dan menegaskan bahwa usulan tarif tersebut belum bersifat final.
Sebelumnya pada Senin (1/6), USTR juga mengusulkan tarif sebesar 25% terhadap berbagai produk asal Brasil menyusul investigasi Pasal 301 terkait praktik perdagangan digital dan kebijakan tarif preferensial negara tersebut.
Lembaga tersebut juga diperkirakan segera mengumumkan hasil investigasi besar lainnya terkait dugaan kelebihan kapasitas industri pada 16 mitra dagang utama, termasuk China dan Uni Eropa.
Sejumlah Produk Dikecualikan
Dalam temuannya terkait kerja paksa, USTR menyatakan sejumlah produk akan dikecualikan dari kebijakan tarif baru.
Produk tersebut meliputi energi, logam tanah jarang (rare earth), sejumlah jenis logam lainnya, daging sapi, kopi, beberapa jenis buah dan sayuran, produk farmasi, bahan kimia organik, serta komponen pesawat terbang.
USTR menyatakan akan menerima masukan publik terkait usulan tarif dan langkah kebijakan lainnya hingga 6 Juli. Sementara itu, dengar pendapat publik dijadwalkan berlangsung pada 7 Juli. (ARF)