Kejagung ungkap korupsi MBG, bos BGN untungkan yayasan afiliasi
Kamis, 04 Juni 2026
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yang telah dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan tiga tersangka itu adalah DH, SS, dan LP.
Merujuk pada pemberitaan sebelumnya, ketiga pejabat BGN yang telah dicopot adalah Dadan Hindayana yang sebelumnya menjadi Kepala BGN. Kemudian dua lainnya adalah Sonny Sanjaya bekas Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta Lodewijk F. Paulus bekas Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Syarief mengatakan penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar pemeriksaan terhadap ketiganya sebagai saksi, serta temuan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Menurut penyidik, program MBG yang mulai dijalankan pemerintah sejak Januari 2025 dengan anggaran Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp88 triliun pada 2026 itu, harusnya dikelola melalui yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memenuhi syarat.
“Namun pada kenyataannya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang menjadi sarana melakukan kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN,” kata Syarief, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (3/6).
Dalam proses pemilihan yayasan, Kejagung menyebut para tersangka melakukan manipulasi dalam verifikasi mitra SPPG agar lolos seleksi.
“Yayasan-yayasan tersebut kemudian memperoleh insentif miliaran rupiah setiap hari dan diketahui terafiliasi, di antaranya dimiliki oleh DH, SS, dan LP,” jelas Syarief.
Selain itu, ketiga tersangka juga diduga menyoroti proses pengadaan barang dan jasa dalam pelaksanaan program MBG, tanpa menyesuaikan kebutuhan lapangan dan adanya indikasi mark-up harga.
Beberapa proyek yang menjadi perhatian penyidik antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, sekitar 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci.
Sebagai tindak lanjut dari temuan ini, Kejagung kini menahan ketiga tersangka selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Meskipun demikian, Kejaksaan belum mengumumkan total kerugian negara yang timbul akibat kejahatan tiga pejabat BGN ini. “Masih dihitung kerugiannya,” jelas Syarief. (KR)