DPR sahkan revisi UU P2SK, setujui 17 perubahan utama

Kamis, 04 Juni 2026

image

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang di dalamnya mencakup 17 perubahan untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan dan keuangan domestik.

Proses legislasi berlangsung melalui Rapat Paripurna DPR RI Ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, yang digelar pada Kamis (4/6).

Secara garis besar, perubahan mencakup penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), kemudian memperluas wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi bursa derivatif dan karbon, hingga tata kelola dan mekanisme pengambilan keputusan di Bank Indonesia (BI).

Perubahan beleid tersebut juga memperluas perlindungan pada industri asuransi, pembentukan satuan tugas lintas lembaga untuk membasmi pinjaman online ilegal dan judi online, hingga penghapusan piutang macet UMKM.

Berikut ini 17 perubahan utama dalam revisi UU P2SK yang telah disahkan oleh DPR RI, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa:

  1. Penguatan kelembagaan LPS melalui peningkatan independensi, tata kelola, dan pengawasan anggaran.
  2. Perluasan kewenangan OJK untuk mengawasi derivatif keuangan, aset kripto, bursa karbon, bursa mineral, dan komoditas strategis.
  3. Penguatan kewenangan dan tata kelola BI, termasuk mekanisme Rapat Dewan Gubernur (RDG) dan perlindungan hukum bagi pejabat BI.
  4. Penguatan fungsi evaluasi DPR terhadap BI, OJK, dan LPS, termasuk kebijakan, tata kelola, dan penggunaan anggaran.
  5. Penguatan industri perbankan dan perbankan syariah melalui konsolidasi dan perluasan kegiatan usaha.
  6. Demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) guna memperluas struktur kepemilikan dan pendalaman pasar modal.
  7. Pengaturan transfer margin dan penguatan pasar derivatif sesuai standar internasional.
  8. Penerbitan surat utang khusus Danantara berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
  9. Perluasan perlindungan pemegang polis asuransi sejak perusahaan memasuki proses resolusi.
  10. Penguatan dana pertanggungan wajib dalam kecelakaan lalu lintas dan perlindungan korban.
  11. Pembentukan serta pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis di bawah pengawasan OJK.
  12. Penguatan regulasi aset kripto untuk meningkatkan transparansi dan perlindungan konsumen.
  13. Pembentukan satgas lintas lembaga untuk pemberantasan pinjaman online ilegal dan judi online.
  14. Perluasan penghapusan piutang macet UMKM pada lembaga keuangan BUMN dan BUMD.
  15. Penguatan kewenangan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan oleh OJK dan aparat penegak hukum.
  16. Penguatan pengawasan dan resolusi perbankan melalui koordinasi OJK dan LPS.
  17. Pengembangan pusat finansial internasional Indonesia untuk mendukung pendalaman sektor keuangan Indonesia.

Purbaya, mengatakan revisi UUP2SK ini adalah langkah strategis dalam memperkuat dan menciptakan keselarasan kerangka regulasi sektor keuangan, serta memperkuat sinergi antar lembaga dalam menjaga stabilitas nasional.

“Ke-17 topik tersebut sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif,” jelas Purbaya, dalam pidatonya di hadapan DPR.

Revisi UUP2SK ini, kata Purbaya, juga sejalan dengan arahan asta cita yang menjadi dasar kebijakan kabinet di bawah Presiden Prabowo Subianto. (KR)