DPR sahkan revisi UU P2SK, setujui 17 perubahan utama
Kamis, 04 Juni 2026
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang di dalamnya mencakup 17 perubahan untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan dan keuangan domestik.
Proses legislasi berlangsung melalui Rapat Paripurna DPR RI Ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, yang digelar pada Kamis (4/6).
Secara garis besar, perubahan mencakup penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), kemudian memperluas wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi bursa derivatif dan karbon, hingga tata kelola dan mekanisme pengambilan keputusan di Bank Indonesia (BI).
Perubahan beleid tersebut juga memperluas perlindungan pada industri asuransi, pembentukan satuan tugas lintas lembaga untuk membasmi pinjaman online ilegal dan judi online, hingga penghapusan piutang macet UMKM.
Berikut ini 17 perubahan utama dalam revisi UU P2SK yang telah disahkan oleh DPR RI, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa:
Purbaya, mengatakan revisi UUP2SK ini adalah langkah strategis dalam memperkuat dan menciptakan keselarasan kerangka regulasi sektor keuangan, serta memperkuat sinergi antar lembaga dalam menjaga stabilitas nasional.
“Ke-17 topik tersebut sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif,” jelas Purbaya, dalam pidatonya di hadapan DPR.
Revisi UUP2SK ini, kata Purbaya, juga sejalan dengan arahan asta cita yang menjadi dasar kebijakan kabinet di bawah Presiden Prabowo Subianto. (KR)