KPK jerat Silmy Karim, harta Rp234,59 miliar jadi sorotan

Kamis, 04 Juni 2026

image

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sekaligus Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, Silmy Karim, menerima aliran dana hasil pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian saat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

KPK memperkirakan total uang hasil pemerasan yang diterima Silmy bersama tujuh tersangka lainnya mencapai ratusan miliar rupiah. "Mencapai ratusan miliar," kata Budi, seperti dikutip Antara.

Meski demikian, KPK belum mengungkap rincian nilai maupun aliran dana yang diterima masing-masing tersangka. Lembaga antirasuah itu menyatakan detail perkara akan disampaikan dalam konferensi pers resmi.

Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2-3 Juni 2026 di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Operasi itu terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing, baik Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) maupun Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Sejumlah pejabat yang turut diamankan antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024 hingga April 2025, Saffar Muhammad Godam.

Silmy mendatangi Gedung KPK pada 3 Juni 2026 sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Sehari kemudian, KPK resmi menahan Silmy bersama Saffar Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, dan empat tersangka lainnya.

Kekayaan Tembus Rp234,59 Miliar

Penetapan Silmy sebagai tersangka turut menyoroti laporan harta kekayaannya. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025 yang disampaikan pada 14 Maret 2026, Silmy tercatat memiliki total kekayaan Rp234,59 miliar.

Porsi terbesar kekayaannya berasal dari aset tanah dan bangunan senilai Rp184,02 miliar yang tersebar di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Portofolio tersebut mencakup sedikitnya 11 bidang tanah dan bangunan.

Aset dengan nilai tertinggi berupa tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp43,51 miliar. Selain itu, Silmy memiliki sejumlah properti lain dengan nilai berkisar Rp7 miliar hingga Rp31 miliar per bidang.

Di luar properti, Silmy melaporkan kepemilikan kendaraan dan alat transportasi senilai Rp8,47 miliar. Koleksinya antara lain Mercedes-Benz G63 tahun 2022 senilai Rp6 miliar, dua unit Harley-Davidson, Jeep CJ7, Toyota Land Cruiser, Jeep Wrangler, serta Mercedes-Benz 280E.

KPK masih mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.(DH)