Indonesia masuk prioritas AS, potensi dapat pengecualian tarif ekspor
Jumat, 05 Juni 2026
PARIS - Hubungan ekonomi bilateral Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin menguat seiring komitmen kedua negara dalam memperluas akses pasar dan menyelaraskan kebijakan perdagangan.
Berdasarkan siaran pers di laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (5/6),
Penguatan kerja sama tersebut mengemuka dalam pertemuan bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) di sela Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) OECD 2026 di Paris. seperti dikutip dari siaran pers di laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (5/6),
Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah AS memberikan pengakuan positif terhadap langkah progresif Indonesia dalam penegakan hukum ketenagakerjaan, khususnya terkait penyelesaian isu kerja paksa (forced labour) dan larangan impor produk yang terindikasi menggunakan kerja paksa.
Pengakuan tersebut menempatkan Indonesia ke dalam kelompok enam negara prioritas atau Good Group bersama Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan.
Kelompok ini mendapatkan pertimbangan khusus dari Pemerintah AS dalam kebijakan perdagangan dan tarif.
Indonesia juga ditetapkan memperoleh tarif sebesar 10 % berdasarkan hasil investigasi Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan AS, bersama lima negara lainnya.
Sementara itu, sebanyak 54 negara lain akan dikenakan tarif sebesar 12,5 %.
Selain telah menyepakati Agreement of Reciprocal Trade (ART), Indonesia juga menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pelarangan impor produk hasil kerja paksa.
Sebagai tindak lanjut dari pengakuan tersebut, USTR berencana mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif (product exclusions) yang diajukan Indonesia di bawah investigasi Pasal 301.
Kebijakan ini diproyeksikan memberikan dampak positif bagi industri nasional melalui penurunan biaya ekspor dan peningkatan daya saing produk Indonesia di pasar AS.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan apresiasi kepada USTR atas komunikasi yang konstruktif selama proses evaluasi tarif berlangsung.
“Fasilitasi pengecualian tarif ini merupakan bukti nyata dari kepercayaan internasional terhadap upaya debottlenecking yang dilakukan Indonesia,” ujar Airlangga.
Menurut Airlangga, hubungan kerja yang semakin erat antara Indonesia dan AS menjadi faktor penting dalam tercapainya sejumlah kesepakatan yang diharapkan memberikan manfaat bagi dunia usaha nasional.
Meski demikian, kedua negara juga membahas sejumlah tantangan yang masih perlu diselesaikan.
Pemerintah AS menyampaikan perhatian terkait jadwal implementasi pengecualian tarif Pasal 301 yang diperkirakan baru dapat diberlakukan setelah 24 Juli 2026, atau setelah berakhirnya penerapan Tarif Global yang saat ini masih berlaku.
Penjadwalan tersebut dilakukan untuk menghindari tumpang tindih kebijakan tarif sekaligus mengantisipasi proses hukum internal yang sedang berlangsung di AS guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Selain itu, AS juga menyoroti restrukturisasi tata niaga impor melalui sistem perizinan (import licensing) di Indonesia yang dinilai berdampak terhadap arus masuk sejumlah produk pertanian AS, seperti apel, anggur, daging sapi, daging babi, jagung, dan bungkil kedelai (soybean meal).
Pemerintah AS berharap adanya sinkronisasi kebijakan agar langkah tersebut tidak menghambat proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan OECD.
Di sisi lain, Indonesia tengah memperjuangkan akses pasar bagi ekspor katoda tembaga produksi Freeport-McMoRan Indonesia agar memperoleh pengecualian dari tarif Section 232.
Upaya tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut untuk menyelaraskan kebijakan industri dan perdagangan kedua negara.
Menanggapi berbagai isu tersebut, Airlangga langsung berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna mempercepat penyelesaian berbagai hambatan prosedural.
Kedua negara sepakat memperkuat kolaborasi bilateral melalui penyusunan rencana aksi bersama untuk mengatasi hambatan perdagangan teknis, mempercepat komunikasi terkait kesepakatan WTO mengenai Subsidi Perikanan (Agreement on Fisheries Subsidies), serta memastikan transisi kebijakan tarif berjalan lancar demi mendukung pertumbuhan ekonomi kedua negara. (DK)