DSI tentukan harga jual, Kemenkeu pastikan Bea Cukai masih berfungsi

Jumat, 05 Juni 2026

image

 

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan akan tetap berada di posisi terdepan dalam urusan ekspor, meski PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) telah diberi wewenang untuk menentukan harga jual dan margin ekspor komoditas melalui Peraturan Pemerintah 24/2026.

Mengutip laporan Stockbit Sekuritas, Pasal 3 Ayat 2 dan 4 Peraturan Pemerintah No. 24/2026 mengatur wewenang DSI untuk menentukan harga jual ekspor dan margin “dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Namun, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Indonesia, Djaka Budi Utama, menegaskan bahwa hingga akhir tahun, Bea Cukai masih akan menyediakan layanan sebagaimana biasanya.

“Dengan peraturan yang baru, bahwa ekspor itu, untuk sampai bulan Desember, Bea Cukai masih melakukan pelayanan seperti biasa,” jelasnya dalam Konferensi Pers APBN KITA Juni 2026, Jumat (5/6).

Ia kemudian menambahkan bahwa Bea Cukai dapat memfasilitasi DSI dalam transaksi ekspor, dan berdampingan dengan Bea Cukai sebagai pihak eksportir.

Lebih lanjut, Djaka memahami bahwa DSI akan mampu mengurus ekspor komoditas secara mandiri, terutama setelah peraturan pemerintah yang baru keluar.

Namun, ia menegaskan bahwa Bea Cukai akan tetap memegang peran penting dalam transaksi ekspor.

“Ke depannya mungkin nanti DSI secara mandiri melakukan ekspor. Tetapi, tetap, bea cukai berada di posisi yang terdepan dalam pengurusan ekspornya,” pungkas Djaka.

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa juga turut menegaskan bahwa implementasi penuh sentralisasi ekspor di bawah DSI ini akan berlaku bertahap dan melalui evaluasi berkala.

Dimulai sejak 1 Juni 2026, tenggat waktu implementasi penuh kebijakan ini akan jatuh pada akhir Desember 2026.

“Sekarang berlaku, tapi masih dalam bentuk pelaporan,” jelas Purbaya dalam kesempatan yang sama.

“Tiga bulan ke depan, akan dievaluasi, sudah siap atau belum kalau di-handle DSI. Kalau belum, tiga bulan lagi, evaluasi lagi. Jadi, pasti pada waktu pelaksanaan, sudah lebih siap,” ujarnya.

Pada tahap awal ini, PP No. 24/2026 juga mengatur komoditas yang akan masuk ke dalam kategori sentralisasi ekspor, yaitu batu bara, minyak sawit, dan ferroalloy. Namun, rinciannya akan diatur terpisah dalam peraturan Menteri Perdagangan.

Selain itu, PP No. 24/2026 juga mengatur pengecualian sentralisasi ekspor bagi para pelaku usaha tertentu yang memiliki kontrak dengan pemerintah terkait investasi, divestasi, dan pengolahan/pemurnian dalam negeri.

Namun, pengecualian tersebut hanya akan diberikan setelah diputuskan dalam rapat koordinasi antarmenteri. (ZH)