Pemerintah terbitkan aturan sentralisasi eskpor
Sabtu, 06 Juni 2026
JAKARTA - Pemerintah Indonesia menerbitkan regulasi yang telah lama dinantikan untuk menempatkan ekspor komoditas strategis di bawah kendali pemerintah pusat. Kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Dikutip dari Reuters, Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026 mengumumkan bahwa Indonesia akan menempatkan ekspor seluruh komoditas strategis di bawah kendali perusahaan pelat merah baru. Langkah tersebut sempat memicu kekhawatiran di kalangan investor.
Regulasi setebal 11 halaman yang mengatur tahapan implementasi kebijakan tersebut telah dipublikasikan melalui situs Kementerian Sekretariat Negara. Aturan itu ditandatangani Presiden Prabowo pada 20 Mei 2026.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa minyak sawit, batu bara, dan feroaloi hanya dapat diekspor oleh badan usaha milik negara (BUMN), baik sebagai pemilik maupun perantara tunggal.
Dalam regulasi tersebut juga disebutkan bahwa harga penjualan komoditas sumber daya alam strategis ditetapkan oleh BUMN eksportir. Regulasi tersebut juga memberikan kewenangan kepada BUMN untuk menetapkan margin.
Di sisi lain, pemerintah juga membuka kemungkinan perluasan kebijakan tersebut ke komoditas strategis lainnya yang akan ditentukan kemudian oleh kementerian terkait.
Pengecualian terhadap aturan ekspor terpusat dapat diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah Indonesia yang memuat ketentuan terkait investasi, divestasi, serta pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri.
Regulasi tersebut menyebutkan bahwa pemberian pengecualian akan diputuskan melalui rapat koordinasi yang melibatkan para menteri terkait.
Meski tidak secara eksplisit menyebut nama BUMN yang akan bertindak sebagai eksportir tunggal nasional, dalam lembar fakta yang diterbitkan pemerintah pada Jumat disebutkan bahwa pemerintah telah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN eksportir yang ditetapkan untuk menjalankan kebijakan tersebut.
"Menjaga kepercayaan mitra dagang internasional dan investor merupakan prioritas. Setiap langkah yang diambil DSI dirancang untuk memperkuat kepercayaan tersebut," demikian pernyataan Danantara Indonesia selaku induk usaha DSI.
Danantara juga menegaskan bahwa kontrak ekspor yang telah ditandatangani sebelumnya tetap dapat dijalankan.
Setelah regulasi mulai berlaku pada 1 Juni 2026, eksportir komoditas akan mulai menyalurkan ekspornya melalui DSI.
Dalam pernyataannya, Danantara menyebut DSI akan berperan sebagai perantara yang mengawasi kegiatan ekspor sambil tetap memungkinkan hubungan komersial antara produsen dan mitra dagang mereka berjalan seperti biasa.
Namun, setelah 31 Desember 2026, ekspor komoditas hanya dapat dilakukan oleh entitas negara tersebut sesuai dengan ketentuan dalam regulasi.
Kementerian Perdagangan akan menerbitkan aturan teknis lebih lanjut untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut. (ARF)