Bahlil jamin aturan minerba tak berubah, gross split untuk migas

Senin, 08 Juni 2026

image

JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan tidak ada perubahan aturan bagi pelaku usaha di sektor mineral dan batu bara (minerba).

Menurut Bahil, dalam konferensi pers bersama Pimpinan DPR RI pada Senin (8/6) hari ini, skema gross split hanya berlaku untuk sektor minyak dan gas bumi (migas). Hal ini sekaligus menepis rumor bahwa pemerintah akan mengubah skema kontrak sektor minerba.

Bahlil mengaku penegasan ini diperlukan agar memberikan kepastian kepada pelaku usaha.

“Saya ulangi, yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas,” kata Bahlil. “Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali,” imbuhnya.

Selain itu, Bahlil menjamin bahwa pemerintah akan mendukung pasokan bahan baku dalam negeri yang dibutuhkan untuk program hilirisasi.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian ESDM akan meninjau pemberian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sesuai kebutuhan industri, agar kapasitas produksi dan kebutuhan bahan baku tetap seimbang.

“Kewajiban pemerintah adalah memastikan seluruh bahan baku yang bersumber dari negara kita harus ada,” ujar Bahlil.

Terkait komoditas lain seperti batu bara, Bahlil menekankan pemerintah akan terus memantau perkembangan geopolitik dan pergerakan harga di pasar global. Ia mengatakan pemerintah dapat melakukan relaksasi produksi secara terukur ketika harga komoditas meningkat, namun tetap menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan.

Selain itu, ia juga memastikan pelaku usaha tambang yang telah beroperasi saat ini tidak menghadapi perubahan aturan. Kebijakan terkait sektor minerba, kata Bahlil, akan tetap mengikuti Undang-Undang (UU) yang mendukung penciptaan nilai tambah di dalam negeri. (KR)