Danantara tenangkan eksportir, kontrak lama tetap berlaku
Senin, 08 Juni 2026
JAKARTA - Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara memastikan kontrak ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis yang telah berjalan tetap berlaku meski kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai diterapkan.
Komoditas yang masuk dalam skema tersebut antara lain batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy. Danantara menegaskan implementasi mandat DSI akan dilakukan secara terukur, profesional, dan akuntabel tanpa mengganggu kegiatan usaha yang telah berjalan.
Menurut Danantara, keberhasilan pelaksanaan mandat DSI bergantung pada kepastian berusaha. Karena itu, kontrak yang telah ditandatangani sebelumnya tetap dapat dijalankan selama tidak ditemukan praktik under-invoicing.
"Kontrak yang telah ditandatangani dapat terus berjalan selama tidak terjadi under-invoicing," tulis perwakilan manajemen Danantara dalam keterangan resmi, Jumat (5/6).
Danantara menilai kebijakan tersebut memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang selama ini menjalankan kegiatan ekspor sesuai ketentuan.
"Dengan demikian, pelaku usaha yang telah menjalankan praktik ekspor yang baik tidak akan mengalami hambatan dalam menjalankan usahanya sehingga tercipta kepastian hukum dan iklim berusaha yang kondusif."
Selain menjamin keberlangsungan kontrak, DSI juga berkomitmen menjaga kerahasiaan seluruh informasi komersial dan ketentuan kontraktual yang diperoleh dalam pelaksanaan tugasnya. Danantara menegaskan menjaga kepercayaan mitra dagang internasional dan investor menjadi salah satu prioritas utama dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Pemerintah telah menetapkan masa transisi yang dimulai pada 1 Juni 2026 dan akan dievaluasi secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku. Pada tahap ini, DSI memprioritaskan penguatan sistem pelaporan dan pengawasan melalui digitalisasi.
DSI saat ini tengah mengembangkan platform digital untuk menganalisis transaksi ekspor komoditas SDA strategis guna mengidentifikasi indikasi under-invoicing secara objektif dan berbasis data.
"Pendekatan ini memungkinkan DSI memfokuskan perhatian pada transaksi yang memerlukan evaluasi, sementara mayoritas transaksi yang telah wajar dapat berjalan dengan lancar."
Menurut Danantara, pendekatan tersebut dirancang untuk meningkatkan transparansi tanpa menimbulkan gangguan terhadap aktivitas ekspor yang telah berjalan.
Setelah masa transisi berakhir, DSI akan menjalankan fungsi sebagai perantara ekspor dengan tugas memfasilitasi sekaligus mengawasi penyaluran komoditas ke pasar internasional. Hubungan komersial antara produsen dan pembeli tetap dapat berlangsung sebagaimana biasa.
"Pasca-transisi, DSI mengedepankan pelaksanaan perannya sebagai perantara yaitu memfasilitasi dan mengawasi penyaluran ekspor, di mana hubungan komersial antara produsen dan mitra dagangnya dapat tetap berjalan."
Danantara menyatakan model tersebut dipilih untuk memastikan tidak terjadi disrupsi terhadap ekspor komoditas SDA strategis sekaligus mendorong perdagangan yang lebih transparan, adil, dan bebas dari praktik under-invoicing.
Perseroan juga menegaskan harga komoditas SDA strategis akan ditetapkan berdasarkan metodologi yang adil, transparan, dan akuntabel untuk masing-masing komoditas. Penilaian harga akan mempertimbangkan faktor kualitas, spesifikasi produk, biaya logistik, hingga struktur kontrak sehingga mencerminkan nilai transaksi yang sebenarnya.
Menurut Danantara, pendekatan tersebut bertujuan menutup celah manipulasi harga tanpa mengabaikan perbedaan karakteristik transaksi yang secara komersial memang berbeda.
Ke depan, Danantara dan DSI akan terus berdialog dengan pelaku usaha dan pemangku kepentingan guna memastikan implementasi kebijakan berjalan konsisten serta tidak mengganggu arus ekspor nasional.
Dalam menjalankan mandatnya, DSI disebut akan berpegang pada prinsip tata kelola yang baik, meliputi transparansi, akuntabilitas, dan integritas, dengan mekanisme komersial yang wajar dan terukur.(DH)