Kemendag genjot ekspor dengan 25 perjanjian dagang global
Selasa, 09 Juni 2026
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperkuat kerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk meningkatkan pemanfaatan berbagai perjanjian perdagangan internasional guna memperluas akses pasar ekspor nasional.
Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti Widya Putri, mengatakan perjanjian perdagangan yang telah disepakati pemerintah menjadi instrumen penting untuk meningkatkan ekspor, memperluas akses pasar, dan memperkuat daya saing pelaku usaha Indonesia di tengah ketidakpastian ekonomi global.
"Kita harus tetap optimis, karena kinerja perdagangan Indonesia terus menunjukkan ketahanan yang kuat," ujar Dyah Roro saat membuka Pertemuan Pemanfaatan Perjanjian Perdagangan pada 4 Juni 2026, seperti dikutip Antaranews.
Saat ini Indonesia memiliki 25 perjanjian perdagangan internasional yang mencakup lebih dari 35 negara mitra di berbagai kawasan dunia. Negara-negara tersebut mewakili sekitar sepertiga produk domestik bruto (PDB) global dan lebih dari separuh populasi dunia.
Sepanjang 2025, sekitar 68% ekspor Indonesia ditujukan ke negara-negara yang telah memiliki perjanjian perdagangan dengan Indonesia. Menurut Dyah Roro, capaian tersebut menunjukkan peran strategis perjanjian dagang dalam membuka akses pasar bagi produk nasional.
"Oleh karena itu, meningkatkan penggunaan fasilitas yang disediakan berdasarkan perjanjian perdagangan ini merupakan agenda strategis yang harus terus dipromosikan," katanya.
Salah satu contoh keberhasilan pemanfaatan perjanjian perdagangan terlihat dari implementasi Indonesia-United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUAE-CEPA). Kesepakatan tersebut membantu memperkuat hubungan dagang kedua negara dan mendorong perubahan neraca perdagangan Indonesia dengan Uni Emirat Arab dari defisit menjadi surplus US$1,62 miliar pada 2025.
Untuk meningkatkan pemanfaatan fasilitas perdagangan, Kemendag terus memperkuat sejumlah program pendukung, antara lain penyediaan informasi ekspor berbasis wilayah, klinik pembinaan eksportir, serta penerapan sistem Surat Keterangan Asal elektronik (e-SKA) guna menyederhanakan proses administrasi.
Dalam kesempatan tersebut, Dyah Roro juga mendorong Kadin memperluas kolaborasi melalui forum-forum interaktif yang menjangkau pelaku usaha di berbagai daerah. "Kami ingin memastikan bahwa semua bisnis, terutama UMKM dan eksportir baru, dapat memanfaatkan peluang yang ditawarkan oleh perjanjian perdagangan ini," ujarnya.
Menurut Dyah Roro, sinergi antara pemerintah dan dunia usaha menjadi faktor penting untuk meningkatkan pemanfaatan perjanjian dagang, memperluas ekspor ke pasar nontradisional, serta memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global.(DH)