Indonesia: Anggaran gaji pegawai 367 daerah lebihi batas
Selasa, 09 Juni 2026
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap lima kabupaten/kota dengan belanja pegawai terbesar pada 2026. Kabupaten Bogor menempati posisi teratas dengan alokasi belanja pegawai mencapai Rp3,8 triliun.
Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Senin (8/6), Tito menjelaskan belanja pegawai digunakan untuk membayar gaji aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta tenaga honorer. Hingga akhir Maret 2026, jumlah pegawai pemerintah tercatat mencapai 6,54 juta orang.
"Jumlah (pegawai negara saat ini) 6,54 juta orang, PNS 54%, PPPK 31%, PPPK paruh waktu 15%," ujar Tito, seperti dikutip dari CNNIndonesia.
Setelah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi mencatat belanja pegawai sebesar Rp3,5 triliun, disusul Kota Surabaya Rp3,3 triliun, Kota Bekasi Rp3 triliun, dan Kabupaten Badung Rp2,9 triliun.
Di sisi lain, Kemendagri juga mencatat lima daerah dengan belanja pegawai terendah, yakni Kabupaten Konawe Kepulauan Rp189 miliar, Kabupaten Manokwari Selatan Rp224 miliar, Kabupaten Nduga Rp234 miliar, Kota Sabang Rp235 miliar, dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Rp240 miliar.
Menurut Tito, banyak daerah dengan belanja pegawai rendah masih bergantung pada Transfer ke Daerah (TKD) untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK.
Sementara itu, mayoritas daerah masih memiliki porsi belanja pegawai di atas batas yang ditetapkan pemerintah. "Inilah beberapa daerah yang di atas dan di bawah, intinya sudah dominan di atas 30% (belanja pegawainya)," kata Tito.
Pemerintah menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% dari total APBD sesuai amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Kemendagri mencatat masih terdapat 367 kabupaten dengan porsi belanja pegawai di atas 30%, sementara hanya 48 kabupaten yang telah berada di bawah batas tersebut.
Pemerintah menargetkan seluruh pemerintah daerah memenuhi ketentuan belanja pegawai maksimal 30% paling lambat pada 5 Januari 2027.(DH)