Indonesia terapkan aturan baru ekspor sawit, berlaku pada 2027

Rabu, 10 Juni 2026

image

JAKARTA - Kementerian Perdagangan menerbitkan regulasi baru ekspor minyak sawit melalui Permendag Nomor 16 Tahun 2026 yang memprioritaskan penguatan perusahaan eksportir milik negara sekaligus menyediakan masa transisi bagi pelaku usaha sebelum aturan berlaku penuh pada awal 2027.

Peraturan tersebut menggantikan Permendag Nomor 26 Tahun 2024 dan memperkenalkan tahapan transisi yang dirancang untuk memberi waktu adaptasi bagi pelaku usaha swasta sebelum implementasi penuh dimulai pada 1 Januari 2027.

Pelaksana Tugas Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan, Bayu Wicaksono Putro, menjelaskan bahwa jenis komoditas yang diatur tidak berubah. 

Seperti dikutip ANTARA, namun, pemerintah memperketat pengaturan jalur distribusi ekspor.

“Dari sisi struktur pasal tidak banyak perubahan. Namun terdapat penyesuaian pada beberapa pasal, khususnya yang memuat definisi, ekspor oleh BUMN eksportir, serta pengaturan masa transisi,” ujar Bayu dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa.

Komoditas sumber daya alam strategis yang tercakup dalam aturan baru ini tetap meliputi lima produk turunan sawit utama, yaitu minyak sawit mentah (CPO), refined bleached deodorized palm oil (RBDPO), refined bleached deodorized palm olein (RBDPL), minyak jelantah atau used cooking oil (UCO), serta residu sawit.

Mulai 1 Januari 2027, seluruh ekspor produk turunan sawit hanya dapat dilakukan oleh BUMN eksportir yang telah memiliki Persetujuan Ekspor (PE) yang sah.

Dalam skema baru tersebut, BUMN eksportir memperoleh hak ekspor melalui pemenuhan kewajiban pasokan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO), maupun melalui pengalihan hak ekspor dari pelaku usaha swasta kepada BUMN.

Untuk meminimalkan gangguan pasar, pemerintah menetapkan masa transisi mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026. 

Selama periode tersebut, eksportir swasta yang masih memiliki PE aktif tetap dapat melakukan ekspor seperti biasa.

Namun, mereka diwajibkan melaporkan seluruh data ekspor secara elektronik kepada BUMN eksportir yang ditunjuk.

Bayu menegaskan bahwa seluruh izin ekspor yang diterbitkan selama masa penyesuaian tetap berlaku secara hukum hingga paling lambat 31 Desember 2026.

Selama masa transisi, perusahaan yang masih aktif sebagai eksportir terdaftar tetap bertanggung jawab memenuhi seluruh kewajiban perdagangan, termasuk penyampaian Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), pelaporan Devisa Hasil Ekspor (DHE), pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan (LARTAS), serta pembayaran seluruh pungutan ekspor yang berlaku.

Selain itu, sistem perusahaan juga harus terintegrasi secara elektronik dengan BUMN eksportir yang ditunjuk dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Pemerintah juga akan melakukan evaluasi resmi terhadap kebijakan baru tersebut dalam tiga bulan ke depan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian guna memastikan mekanisme baru tidak menghambat perdagangan sawit Indonesia yang bernilai besar. (DK)