Bank Indonesia beri diskon swap hedging 10%, mengapa?
Rabu, 10 Juni 2026
JAKARTA – Bank Indonesia telah melakukan berbagai upaya, antara lain memberikan diskon swap rate hedging sebesar 10% dan membuka kembali fasilitas repurchase agreement (repo) sebagai bagian dari operasi kebijakan moneter untuk memperkuat serta menstabilkan nilai tukar.
“Langkah-langkah ini dilakukan untuk meningkatkan imbal hasil (yield) sekaligus memberikan insentif lebih lanjut guna menarik arus masuk investasi asing,“ kata Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia, dalam Investor Conference Call, Selasa (9/6/2026).
Acara yang berlangsung malam hari dari pukul 21.00-22.00 diikuti berbagai investor dari seluruh dunia. Tercatat ada 29 investor yang mengajukan pertanyaan dalam acara tersebut.
Menurut Gubernur BI, ada 5 kebijakan yang telah dilakukan oleh bank sentral yaitu:
Pertama, memutuskan menaikkan suku bunga Bank Indonesia (BI Rate) sebesar 25 basis poin menjadi 5,5 persen. Pada saat yang sama, suku bunga Deposit Facility juga dinaikkan 25 basis poin menjadi 4,5 persen, dan suku bunga Lending Facility dinaikkan 25 basis poin menjadi 6,25 persen.
Kenaikan suku bunga ini merupakan langkah lanjutan dan bagian dari respons kebijakan moneter kami untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah terhadap dampak gejolak global yang meningkat akibat perang di Timur Tengah, sekaligus sebagai langkah antisipatif (pre-emptive) untuk menjaga inflasi tetap berada dalam target 2,5 persen ± 1 persen pada 2026 dan 2027.
Langkah ini juga bertujuan meningkatkan daya tarik imbal hasil obligasi pemerintah Indonesia dan menarik arus masuk investasi portofolio asing ke Indonesia.
Kedua, menaikkan struktur suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) untuk tenor 3, 6, 9, dan 12 bulan guna semakin meningkatkan daya tarik imbal hasil bagi arus masuk portofolio asing.
“Penyesuaian struktur suku bunga SRBI tersebut akan dilakukan sesuai mekanisme pasar agar investasi portofolio ke Indonesia tetap kompetitif dibandingkan negara lain.”
Ketiga, dan ini merupakan kebijakan baru, yaitu memberikan insentif berupa penurunan biaya lindung nilai (hedging) dalam bentuk swap rate kepada investor asing.
Selama ini fasilitas tersebut dikenal sebagai swap hedging, dan kami memutuskan memberikan insentif sebesar 10 persen untuk semakin meningkatkan daya tarik investasi asing dan mengompensasi beban kewajiban yang ditanggung investor.
Seperti diketahui, saat ini Bank Indonesia menyediakan fasilitas swap hedging bagi arus masuk investasi asing, yang disalurkan melalui perbankan di Indonesia dan kemudian diteruskan kepada Bank Indonesia.
Bank Indonesia memutuskan memberikan insentif fasilitas swap hedging tersebu, sebesar 10 persen kepada investor asing sebagai kompensasi atas kewajiban yang mereka tanggung.
“Mengapa 10 persen? Karena angka tersebut mencerminkan rata-rata tarif pajak yang umumnya harus dibayar investor asing ketika berinvestasi pada surat berharga Indonesia.”
Dengan demikian, insentif 10 persen ini akan membuat biaya swap lebih rendah dibandingkan swap valuta asing reguler.
Sementara itu, tingkat swap valuta asing reguler tetap akan ditentukan dan disediakan oleh Bank Indonesia sesuai dengan mekanisme pasar yang berlaku.
Keempat, dan ini juga merupakan kebijakan baru, yaitu membuka kembali jendela lelang untuk instrumen repurchase agreement (repo).
Instrumen repo dengan tenor 3, 6, 9, dan 12 bulan akan ditawarkan kepada perbankan untuk memastikan kecukupan likuiditas di pasar uang dan industri perbankan, dengan tujuan menjaga pertumbuhan uang primer (base money) tetap berada pada tingkat dua digit, yaitu di atas 10 persen.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa dampak rambatan (spillover) dari kondisi global tidak mengganggu pasar uang domestik, stabilitas sistem keuangan, maupun stabilitas ekonomi secara keseluruhan.
“Perluasan fasilitas repo ini akan menjadi instrumen utama kami dalam mengelola likuiditas moneter, dibandingkan menggunakan mekanisme lain, termasuk pembelian surat berharga negara (SBN) di pasar sekunder yang selama ini dilakukan Bank Indonesia.”
Dengan demikian, lanjut Perry, ke depan Bank Indonesia akan mengurangi pembelian obligasi pemerintah di pasar sekunder, terutama untuk tenor 10 tahun ke atas.
Kelima, meningkatkan intensitas operasi moneter baik dalam rupiah maupun valuta asing guna memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah.
Dalam operasi moneter rupiah, Bank Indonesia akan terus membuka lelang SRBI mingguan sebanyak dua kali dalam seminggu.
Sementara untuk penguatan intervensi di pasar valuta asing, intervensi akan terus dilakukan baik di pasar spot domestik, pasar domestic non-deliverable forward (DNDF), maupun pasar offshore non-deliverable forward (NDF).
Kelima langkah kebijakan ini menunjukkan bahwa Bank Indonesia terus menggunakan seluruh instrumen yang dimiliki untuk memastikan stabilitas nilai tukar, memperkuat ketahanan eksternal terhadap dampak rambatan global, dan memastikan Indonesia tetap menjadi pasar yang menjanjikan serta menarik bagi investor asing untuk berinvestasi.
Hal ini juga didukung oleh fundamental ekonomi Indonesia yang menawarkan peluang investasi yang sangat baik.
Selain penguatan respons kebijakan moneter, Bank Indonesia juga akan terus mempererat koordinasi dengan pemerintah, terutama dalam memperkuat sinergi antara kebijakan moneter bank sentral dan kebijakan fiskal pemerintah.
“Pada 6 Juni, Menteri Keuangan dan saya telah menyepakati bahwa kebijakan fiskal dan moneter harus berjalan beriringan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar, yang pada akhirnya akan mendukung prospek ekonomi Indonesia ke depan.”
Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan telah sepakat dua hal:
Pertama, kebijakan moneter dan fiskal akan terus berjalan seiring untuk meningkatkan daya tarik dan imbal hasil bagi arus masuk investasi asing, khususnya pada SRBI dan surat berharga negara, sesuai dengan mekanisme pasar.
Oleh karena itu, dalam operasi moneter kami kini akan lebih banyak menggunakan instrumen repo daripada membeli obligasi pemerintah di pasar sekunder.
Di sisi lain, Kementerian Keuangan juga tidak akan menjalankan skema bond stabilization fund, sehingga imbal hasil baik pada obligasi pemerintah (SBN) maupun SRBI akan tetap terbentuk sesuai mekanisme pasar.
Kedua, insitusi pengelola fiskal dan moneter juga sepakat untuk menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang dan industri perbankan, antara lain dengan mempertahankan dana kas pemerintah di Bank Indonesia, sehingga operasi moneter dan fiskal dapat saling mendukung dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Ke depan, lanjut Gubernur BI, kebijakan moneter dan fiskal akan terus berjalan beriringan dan semakin diperkuat untuk menjaga stabilitas makroekonomi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi di Indonesia.
“Ini juga mencerminkan keyakinan kami bahwa fundamental ekonomi Indonesia tetap kuat dan tangguh dalam menghadapi gejolak global.”
Pertanyaan Investor
Berkaitan dengan berbagai langkah yang dilakukan Bank Indonesia, seorang investor, Mark Ledger-Evans, mengajukan beberapa pertanyaan.
Pertama, mengapa Bank Indonesia tidak menghapus saja pajak atas investasi pada obligasi pemerintah, alih-alih memberikan potongan (rebate) sebesar 10% terhadap biaya lindung nilai (FX hedging)?
Kedua, apakah insentif (rebate) tersebut hanya berlaku untuk transaksi yang akan dilakukan ke depan?
Ketiga, apakah Anda menyesuaikan proyeksi pertumbuhan ekonomi untuk tahun 2026?
Gubernur Bank Indonesia menjawab pertanyaan Evans sebagai berikut:
Pertama, Bank Indonesia memahami bahwa para investor telah mengusulkan pengurangan atau bahkan penghapusan pajak atas investasi portofolio untuk meningkatkan daya tarik aset-aset Indonesia. Namun, kebijakan semacam itu memerlukan proses kebijakan dan administrasi tambahan yang lebih kompleks.
Insentif untuk lindung nilai valuta asing (FX hedging) merupakan cara yang lebih cepat dan lebih praktis untuk mengimbangi biaya tersebut.
Dengan menurunkan biaya lindung nilai melalui transaksi FX swap sebesar 10%, Bank Indonesia pada dasarnya memberikan kompensasi kepada investor atas beban pajak dan biaya transaksi lainnya yang terkait dengan investasi pada aset keuangan Indonesia.
Kedua, meskipun fasilitas ini pada dasarnya ditujukan untuk mendukung investasi baru, fasilitas tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk kepemilikan aset yang sudah ada dan memenuhi persyaratan.
Investor yang memiliki SRBI, obligasi pemerintah, atau saham dapat memanfaatkan fasilitas ini melalui bank-bank yang berpartisipasi, dengan syarat mereka dapat menunjukkan bukti kepemilikan atas aset yang mendasarinya (underlying assets).
Fasilitas ini berlaku untuk transaksi FX swap dengan jangka waktu (tenor) hingga 12 bulan. Untuk aset dengan jatuh tempo yang lebih panjang, seperti obligasi pemerintah tenor 5 tahun atau 10 tahun, investor tetap dapat menggunakan fasilitas ini selama sisa jatuh tempo aset yang mendasari lebih panjang daripada tenor transaksi FX swap yang dilakukan.
Ketiga, Bank Indonesia tetap mempertahankan prospek pertumbuhan ekonominya, yang didukung oleh koordinasi kebijakan yang kuat antara otoritas moneter dan fiskal. Kebijakan fiskal tetap difokuskan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, sementara Bank Indonesia berkonsentrasi pada upaya menjaga stabilitas makroekonomi dan stabilitas nilai tukar.
Bank Indonesia mempertahankan proyeksi pertumbuhan ekonomi 2026 pada kisaran 4,9%–5,7%.
"Ke depan, Bank Indonesia juga telah menyampaikan proyeksi indikatif pertumbuhan ekonomi 2027 pada kisaran 5,1%–5,9% sebagai bagian dari pembahasan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. (MT)