BEI suspensi saham ADCP, apa kata manajemen?
Kamis, 11 Juni 2026
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) setelah perseroan menunda pembayaran bunga Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri A dan Seri B.
Direktur Utama ADCP, Achmad Wachid Abdullah mengatakan perseroan belum dapat memenuhi kewajiban pembayaran bunga obligasi yang jatuh tempo pada 8 Juni 2026. Nilai pembayaran bunga yang seharusnya disetorkan mencapai Rp10,29 miliar.
Menurut Achmad, penundaan tersebut disebabkan keterbatasan likuiditas akibat melambatnya realisasi penjualan dan penerimaan kas dari proyek-proyek yang sedang berjalan.
“Sehubungan dengan permintaan dana dimaksud, ADCP saat ini belum dapat memenuhi kewajiban pembayaran bunga obligasi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” tulis Achmad dalam keterbukaan informasi BEI (8/6).
Ia menjelaskan, ketersediaan dana perseroan saat ini belum mencukupi untuk memenuhi kewajiban pembayaran bunga obligasi tersebut meski berbagai upaya pendanaan dan percepatan penerimaan kas telah dilakukan. “Namun, hingga batas waktu jatuh tempo, dana tersebut masih belum dapat diperoleh oleh perseroan,” katanya.
Achmad menambahkan, penundaan pembayaran bunga obligasi berpotensi menimbulkan konsekuensi sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, termasuk hak-hak tertentu yang dapat timbul bagi pemegang obligasi dan pihak terkait lainnya.
Perseroan tengah berkoordinasi dengan Credit Guarantee and Investment Facility (CGIF) selaku penjamin Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri A dan Seri B sesuai mekanisme yang berlaku.
“Perseroan akan terus menyampaikan perkembangan material terkait penyelesaian kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Merespons kondisi tersebut, BEI memutuskan melakukan suspensi saham ADCP di seluruh pasar mulai sesi I perdagangan pada 9 Juni 2026 hingga terdapat pengumuman lebih lanjut.(DH)